Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dikumpulkan Di Aula, Belasan ASN Bandung Barat Didalami Soal Proyek Era Aa Umbara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 23 Juni 2021, 19:35 WIB
Dikumpulkan Di Aula, Belasan ASN Bandung Barat Didalami Soal Proyek Era Aa Umbara
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Sejumlah hal didalami Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa belasan aparatur sipil negara (ASN) Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait berbagai proyek yang dikerjakan Pemkab KBB di kurun waktu kepemimpinan tersangka AUM (Aa Umbara)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (23/6).

Adapun saksi yang diperiksa yakni Kamaluddin, Wisnu Jaya Prasetia, Yadi Kumia, Dony Tumpak Hutajulu, Rega Wiguna, Ahmad Fauzan Azima, Hernawan Widjajanto, Sri Dustirawati, Anugrah, Wandiana, M. Lukmanul Hakim, dan Ade Komarudin.

Mereka diperiksa KPK di Aula Wakil Bupati Bandung Barat, Selasa (22/6).

Dalam perkara ini, KPK telah memperpanjang massa penahanan untuk tersangka Aa Umbara Sutista selaku Bupati Bandung Barat sejak Selasa (8/6) hingga Rabu (7/7) di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Selain itu, penyidik juga memperpanjang masa penahanan tersangka lain, yakni Andri Wibawa (AW) yang merupakan anak Aa Umbara hingga Rabu (7/7) di Rutan KPK Kavling C1.

Kemudian untuk tersangka M. Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) diperpanjang hingga Selasa (29/6) di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA