Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Setor Rp 20,5 M Ke Kas Negara Dari Perkara Subkontraktor Fiktif Di PT Waskita Karya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 23 Juni 2021, 14:16 WIB
KPK Setor Rp 20,5 M Ke Kas Negara Dari Perkara Subkontraktor Fiktif Di PT Waskita Karya
KPK kembali setor ke kas negara hingga lebih dari Rp 20 miliar/RMOL
rmol news logo Tim Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang yang berhasil dirampas kembali dari hasil tindak pidana korupsi ke kas negara.

Kali ini, sebanyak Rp 20,5 miliar lebih disetor ke kas negara dari terpidana Desi Arryani dkk.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono, telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp 13.145.542.270, Rp 3.614.014.459, dan 22.500 dolar AS.

"Adapun uang yang disetorkan tersebut adalah uang rampasan dari berbagai pihak dan menjadi barang bukti dalam berkas perkara dimaksud sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021 dengan terpidana Desi Arryani, Fathor Rachman, Fakih Usman, Yuly Ariandi Siregar," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (23/6).

Selain itu, Jaksa Eksekutor KPK juga melakukan penyetoran uang pengganti dari para terpidana. Dari Desi sejumlah Rp 3,415 miliar; Fathor Rachman Rp 300 juta; dan Fakih Usman sebanyak Rp 69,1 juta, 100 dolar AS, dan 102 ringgit Malaysia.

Sehingga total uang yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp 20.543.656.729, 22.600 dolar AS, dan 102 ringgit Malaysia.

"KPK berkomitmen terus melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi selain melalui pidana penjara badan sebagai efek jera terhadap para pelaku korupsi," pungkas Ali.

Dalam perkara korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya, Desi terbukti bersalah dan disebut menerima keuntungan sebesar Rp 3,415 miliar atas pelaksanaan 41 subkontraktor fiktif.

Desi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara terpidana Fakih selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.

Kemudian terpidana Yuly Ariandi selaku mantan Kepala Bagian Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya telah divonis 7 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA