Begitu dikatakan praktisi hukum Dendy Finsa menanggapi manuver Novel Baswedan dan para pegawai KPK lainnya yang tidak lolos TWK menjadi ASN dengan melapor ke sejumlah instansi.
"Saya kira teman-teman lain model guru atau apa-apa itu juga semua, dia juga bisa melakukan lapor-melapor begitu juga karena dia nggak dilulus-luluskan sebagai ASN," ujar Dendy kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/6).
"Kan banyak juga yang nggak lulus-lulus (ASN) di kementerian-kementerian, pemerintahan, provinsi, pemda, macam-macam gitu, di daerah juga. Kalau nggak lolos berarti bisa juga melakukan itu (lapor-laporan)," imbuhnya.
Dendy justru heran apakah karena nama besar Novel Baswedan yang berbeda dengan tenaga honorer kemudian banyak bermanuver setelah gagal menjadi ASN.
Dia juga tidak habis pikir ketika Novel mengadu pada Komnas HAM karena gagal di TWK. Padahal, TWK adalah tes wajar yang dilaksanalan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Sumber masalahnya saya kira itu ada di BKN. Kalau pelanggaran HAM saya sih belum lihat itu di pelanggaran HAM, karena masih banyak pembuktiannya yang harus dilakukan," katanya.
Kalaupun tidak terima karena tidak lulus, kata Dendy, seharusnya Novel tempuh jalur hukum dan tidak mengadu ke banyak instansi. Pasalnya, manuver Novel sudah mengganggu ritme kerja KPK.
"Saya kira penting buat sahabat-sahabat mengawasi ini. Regulasinya, dan lain-lain, sehingga tak terjadi begini. Gara-gara ada TWK ini sehingga polemiknya jadi begini. Bahwa ada tugas KPK untuk mencegah tindakan pidana korupsi, memberantas korupsi, itukan ada tugas KPK yang sangat besar," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: