Putusan ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara yang diberikan Pengadilan Negeri Depok pada Syahganda Nainggolan. Jaksa sebelumnya menuntut Syahganda dengan hukuman 6 tahun penjara.
Putusan dengan nomor 163/PID.SUS/2021/PT.BDG tertanggal 10 Juni 2021 ini menyatakan bahwa terdakwa Syahganda Nainggolan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,†bunyi isi putusan yang disampaikan Jurusita Pengganti Pada PN Depok, Yohansyah Maruanaya kepada penasehat hukum Syahganda, Abdullah Al Katiri.
Pengadilan Tinggi Bandung juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Termasuk memutuskan untuk menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Membebankan terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dalam tingkat pertama sebesar Rp 5 ribu dan dalam tingkat banding Rp 2.500,†demikian bunyi putusan tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: