Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Gali Keterangan Made Elviani Terkait Aset Eks Dirut Sarana Jaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 22 Juni 2021, 10:59 WIB
KPK Gali Keterangan Made Elviani Terkait Aset Eks Dirut Sarana Jaya
KPK masih terus dalami keterangan para saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi kesaksian pihak swasta bernama Made Elviani terkait dugaan kepemilikan berbagai aset eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

Yoory merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Tahun Anggaran 2019.

"Made Elviani dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset oleh Tersangka YRC," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (22/6).

Made Elviani telah diperiksa pada Senin kemarin (21/6) untuk melengkapi berkas perkara tersangka Yoory dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR); dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), sebagai tersangka.

Plus, satu korporasi yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Adonara Propertindo (AP).

Teranyar, KPK menetapkan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI), sebagai tersangka pada kasus ini.

Kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja sejumlah Rp 43,5 miliar.

Pelaksanaan pengadaan tanah ini diduga dilakukan secara melawan hukum. Yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal, dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersangka telah merugikan keuangan negara setidaknya Rp 152 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA