Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jangan Buruk Sangka, Isu Ketua KPK Bisa Atur Pimpinan Lain Perlu Dibuktikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 21 Juni 2021, 15:29 WIB
Jangan Buruk Sangka, Isu Ketua KPK Bisa Atur Pimpinan Lain Perlu Dibuktikan
Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Dian Ferricha/Net
rmol news logo Semua pihak diharapkan untuk mendukung kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan tidak terus berburuk sangka yang dapat mengakibatkan dampak yang buruk bagi pemberantasan korupsi.

Begitu yang disampaikan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Dian Ferricha, menanggapi adanya pemberitaan miring soal pimpinan KPK yang dituding tidak kolektif kolegial lagi.

Menurut Ferricha, doktor ilmu hukum lulusan Universitas Brawijaya Malang itu, dalam Pasal 21 Ayat 4 UU 19/2019 tentang KPK telah menyatakan bahwa ketua KPK tidak bisa membuat keputusan, bahkan mengatur pimpinan KPK lain secara sepihak.

Sehingga, semuanya harus diputuskan bersama secara musyawarah dan transparansi sesuai dengan sifat kerjanya pimpinan KPK, yaitu secara kolektif kolegial.

"Maka kalau ada isu atau wacana Ketua KPK (FIrli Bahuri) dapat atau bisa mengatur pimpinan KPK lainnya, ini perlu diklarifikasi ke pimpinan yang lain, perlu dibuktikan kebenarannya," ujar Ferricha kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/5).

Akan tetapi, Ferricha mengajak semua pihak untuk tidak berprasangka buruk kepada KPK agar kerja-kerja pemberantasan korupsi menjadi lebih baik.

"Saran saya kita support kinerja KPK untuk lebih baik dan tidak usah terlalu prejudice sampai kapan prasangka terus, tidak membangun. Karena apa, hasil akhir dari aturan yang dibuat oleh Ketua KPK bisa saja atas kesepakatan bersama dengan pimpinan KPK lainnya yang sudah dirapatkan dengan memenuhi kuorum rapat pimpinan. Kalau tidak memenuhi kuorum dan sepihak, ya pimpinan KPK lainnya berhak untuk bersuara dan bertindak," jelas dia.

Bahkan, lanjut Ferricha, kalaupun itu terjadi, pimpinan KPK lainnya sudah dipastikan, dan diwajibkan untuk bertindak agar semua bekerja sesuai dengan perintah UU.

"Prinsip kolektif kolegial itu kan dibuat agar manajemen kepemimpinan dalam sebuah lembaga berjalan secara kondusif, egaliter, transparan dan pancasilais. Jadi kalau sudah keluar dari koridor tersebut ya pimpinan KPK lainnya wajib untuk bertindak agar semua bekerja sesuai dengan perintah UU," imbuhnya.

"Seorang ketua boleh berinovasi dan melakukan terobosan-terobosan dalam bekerja dengan catatan selama itu disepakati oleh pimpinan lainnya," ucap Ferricha melanjutkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA