Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Panggil Pegawai Dinas Dikpora DIY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 21 Juni 2021, 15:02 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Panggil Pegawai Dinas Dikpora DIY
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap petugas Akuntansi dan Pelaporan Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tri Haryati, pada hari ini Senin (21/6).

Tri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemprov DIY.

"Hari ini (21/6) pemeriksaan saksi atas nama Tri Haryati, petugas Akuntansi dan Pelaporan Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Sekretaris Pokja ULP tahun 2014, 2016, dan 2017," kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (21/6).

Ali Fikri menambahkan, pemeriksaan terhadap Tri Haryati akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam upaya mendalami kasus ini, KPK pun telah memeriksa sejumlah pihak. Antara lain Sekretaris Daerah Provinsi DI Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji, dan Sekretaris Dinas Kebudayaan DIY, Erlina Hidayati Sumardi, di Mapolres Sleman, Rabu (24/2).

Saat pemeriksaan, Kadarmanta dan Erlina digali keterangannya terkait dugaan adanya pemecahan penganggaran pembangunan Stadion Mandala Krida. Pemecahan yang dimaksud yakni dari semula direncanakan multiyears menjadi single year dan pelaksanaan pekerjaan proyek per tahun.

KPK saat ini masih melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida. Sehingga KPK belum bisa memberikan informasi spesifik siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan kebijakan Pimpinan KPK periode saat ini, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA