Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Pengadaan Tanah Munjul Oleh Tersangka Yoory, KPK Panggil Pihak Swasta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 21 Juni 2021, 14:59 WIB
Dalami Pengadaan Tanah Munjul Oleh Tersangka Yoory, KPK Panggil Pihak Swasta
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan korupsi pengadaan Tanah Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, kembali dilakukan pendalaman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pihak Swasta bernama Made Elviani dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.

"Hari ini Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi Made Elviani Swasta untuk tersangka YRC," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (21/6).

Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap Made Elviani dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan bekas Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe (AR) dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) sebagai tersangka.

Lalu, satu korporasi juga ditetapkan tersangka oleh KPK yakni PT Adonara Propertindo (AP).

Teranyar, KPK menetapkan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar (RHI) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam konstruksi perkara, PT AP menjadi salah satu perusahaan yang turut berkerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bernama Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) dalam hal pengadaan tanah.

Pada 4 Maret 2019 Wakil direktur PT AP Anja Runtuwene (AR) bersama-sama Direktur PT AP Tommy Adrian (TA) dan Rudy Hartono menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada PDPSJ. Akan tetapi saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Sebagai tindak lanjutnya, diadakan pertemuan antara Anja dan Tommy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, yang dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh Anja, Tommy, dan Rudy di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon.

"Adapun harga kesepakatan AR, TA, dan RHI dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus seharga Rp 2,5 juta permeter sehingga jumlah total harga tersebut Rp104,8 miliar," kata Direktur Penyidikan Setyo Budyanto saat membacakan konstruksi perkara.

Pembelian tanah oleh Anja bersama Tommy atas sepengetahuan Rudy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus pada 25 Maret 2019. Dan seketika langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekitar Rp 5 M melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

"Pelaksanaan serah terima SHGB dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh AR," kata dia.

Pihak Anja, Tommy dan Rudy kemudian menawarkan tanah pada PDPSJ dengan harga permeternya Rp 7,5 juta dengan total Rp 315 miliar. Selanjutnya diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp 5,2 juta permeter dengan total Rp 217 miliar.

Pada 8 April 2019, disepakati penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak Pembeli yaitu Yoory dengan pihak Penjual yaitu Anja Runtuwene.

Selanjutnya masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108.9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar Rp 43,5 miliar.

Adapun, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jaktim tersebut, diduga banyak kejanggalan dan masuk kategori melawan hukum.

Mulai dari tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait; beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.

Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA