Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar: Kasus Bisa Dihentikan Kalau Aliran Dana Heru Ke Bentjok Gagal Dibuktikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 18 Juni 2021, 14:43 WIB
Pakar: Kasus Bisa Dihentikan Kalau Aliran Dana Heru Ke Bentjok Gagal Dibuktikan
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar/Net
rmol news logo Fakta menarik terungkap dalam sidang salah satu terdakwa kasus korupsi investasi asuransi Jiwasraya, Piter Rasiman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, 16 Juni 2021.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Yaitu, mulai dari JPU yang tidak bisa menghadirkan bukti transaksi aliran dana terkait korupsi, hingga terungkap fakta jika repurchase agreement (Repo) juga sudah dibayarkan jauh sebelum munculnya kasus rasuah tersebut.

Sebagai informasi, dalam sidang tersebut para saksi yang dihadirkan JPU antara lain Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Seperti yang disampaikan saksi Hendrisman Rahim, kebijakan investasi saham sudah dilakukan korporasi sebelum dirinya menjabat Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018. Termasuk investasi di luar saham LQ45.

"Ya boleh saja Pak, karena sudah dianalisa divisi investasi yang sudah dirapatkan di komite investasi secara berjenjang," kata Hendrisman menjawab pertanyaan dari JPU.

Hendrisman pun beralasan pembelian saham di luar LQ45 itu dilakukan karena kondisi Jiwasraya kala itu sudah tidak softable lagi.

"Perusahaan kekurangan dana Rp 6,7 triliun, dan harusnya ada kewajiban pemerintah untuk menambah dana tersebut. Tapi pada waktu itu pemerintah tidak punya uang, dan meminta kita untuk tetap menjalankan perusahaan ini supaya bisa survive tanpa melanggar undang-undang," ucapnya.

"Sehingga kita lakukan supaya perusahaan bisa survive tentu yang sudah disetujui para pemegang saham," lanjut Hendrisman.

Dia juga menjelaskan di hadapan JPU bahwa prinsip berinvestasi saham itu high risk high return. Jika kebijakan berinvestasi saham itu tidak diambil, maka perusahaan akan bangkrut lebih cepat.

"Pasca investasi tersebut, dari laporan keuangan yang setiap tahunnya saya terima memang ada naik turunnya tapi pada akhir tahun semuanya menguntungkan Pak. Menguntungkan uang Pak, kalau gak ada uang darimana bayar klaim Pak. Uangnya pun ada dalam rekening Jiwasraya," ujar Hendrisman.

Sementara fakta berikutnya soal tidak adanya bukti transfer atau aliran dana antara Heru Hidayat maupun Benny Tjokro. JPU diketahui hanya mengajukan bukti adanya email permintaan dana namun tidak dapat memberikan bukti transfer.

Hal tersebut terungkap saat majelis hakim menanyakan bukti perkara kepada Heru Hidayat, yang turut hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut.

"Email tersebut berisi tentang permintaan transfer uang. Pak Piter minta karena butuh uang, mau pinjam saya. Tapi praktiknya tidak pernah terjadi. Intinya, email tersebut kan baru permintaan tapi tidak pernah terjadi. Buktinya Pak Benny kan juga sudah membantah, mohon JPU dapat menghadirkan bukti transfernya," kata Heru.

Hakim pun mempertanyakan bukti pengiriman uang tersebut kepada JPU. "Izin majelis, kami hanya menemukan data itu saja (email)," kata JPU.

Menanggapi temuan fakta tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebutkan, jika tidak terbukti kasus ini bisa saja dihentikan.

"Sebab alat bukti yang dapat diajukan sebagai dasar untuk diajukannya sebuah perkara minimal dua alat bukti untuk membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi," kata Fickar di Jakarta, Jumat (18/6).

Alat bukti yang dimaksud Fickar yakni keterangan saksi, alat bukti surat, keterangan ahli dan/atau keterangan tersangka. "Artinya jika hanya ada satu laporan saksi saja tanpa didukung alat bukti lainnya maka penyidikan tidak dapat diteruskan," lanjutnya.

Soal email pun bisa dijadikan alat bukti, asal ada konfirmasi pembayaran atau transfer lebih dari satu orang.

Sementara analis senior CSA Research Institute, Reza Priyambada menyebut bagi pihak yang tidak mengerti dunia investasi pasti menganggap seolah-olah bahwa investasi di surat berharga itu berhutang dan jika hasilnya tidak memuaskan, maka banyak pelanggaran.

"Padahal kan kalau melihat seperti itu apapun namanya transaksi pasti ada potensi pelanggaran. Tapi jangan dianggap bahwa yang namanya transaksi atau investasi itu melanggar. Jadi tidak bisa serta merta kita katakan berinvestasi di surat berharga atau saham itu melanggar hukum. Karena kan yang namanya investasi tidak melanggar hukum, sepanjang berinvestasi sesuai dengan koridornya," kata Reza.

Dia beralasan, dalam pengelolaan dana itu ada yang namanya standar operasional prosedur. Hal itu yang harus dilihat lagi oleh pihak kejaksaan. Jika penanganan kasus ini disamaratakan, maka yang ada investor jadi takut untuk berinvestasi.

Begitupun dengan proses penyitaan aset yang tak terkait perkara, Reza mengkhawatirkan akan mempengaruhi presentasi buruk juga buat investor ke depannya.

"Kayak tadi misalkan, anggaplah perusahaan A terindikasi terlibat dalam penyelewengan dana Jiwasraya. Nah orang kan jadi takut untuk buka rekening atau beli produk Reksadananya di manager investasi A ini. Padahal perusahaannya itu enggak ada masalah, jadi pelaku pasar akan khawatir dan takut untuk berinvestasi," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA