Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar: Herman Herry Harus Dipanggil Agar KPK Tak Kesulitan Ungkap Fakta Korupsi Bansos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 18 Juni 2021, 14:33 WIB
Pakar: Herman Herry Harus Dipanggil Agar KPK Tak Kesulitan Ungkap Fakta Korupsi Bansos
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry/Net
rmol news logo Kembali munculnya nama Ketua Komisi III DPR RI fraksi PDIP Herman Herry dalam sidang kasus korupsi dana bansos harus ditindaklanjuti. Sebab bila tidak, KPK akan kesulitan mengungkap fakta-fakta yang sudah dibuka di persidangan kasus korupsi bansos.

"Kalau tidak ada tindak lanjut, maka sulit menemukan kebenaran atas fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut," kata pakar hukum pidana dari Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Jumat (18/6).

Hal senada juga disampaikan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hajar. Menurutnya, KPK harus berani kembali memeriksa Herman Herry dan menggali keterangan ihwal kasus bansos Covid-19.

Jika dua alat bukti sudah dikantongi, KPK bisa menjerat politikus PDI Perjuangan itu sebagai tersangka.

"KPK harus memeriksa Herman Herry. Jika cukup bukti, minimal ada dua alat bukti, bisa menetapkannya sebagai tersangka," tegas Fickar.

Nama Herman Herry muncul di sidang kasus korupsi dana bansos yang digelar pada Senin (14/6) untuk terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Ia disebut menjadi pemilik Grup PT Dwimukti Graha Elektrindo yang menjadi salah satu pemasok barang-barang bansos Covid-19 berupa sembako.

Dalam persidangan, salah satu saksi, Ivo Wongkaren yang pernah menjabat sebagai Direktur di perusahaan milik Herman menyebut, PT Dwimukti terlibat pengadaan bansos di Kemensos setelah diajak oleh Direktur sekaligus pemilik PT Anomali Lumbung Artha yang bernama Teddy.

PT Anomali pun memesan barang-barang bansos tersebut kepada PT Dwimukti.

Masih dalam persidangan, Jaksa KPK bahkan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Ivo, menunjukkan bahwa PT Dwimukti menyuplai sembako untuk PT Anomali mulai tahap 3, 5, 6, dan 7 dengan total 1.506.900 paket.

Selain PT Anomali, juga ada vendor lainnya yang membeli sembako ke perusahaan milik Herman Herry. Yakni, PT Junatama Foodia dan PT Famindo.

Saksi Ivo pun mengaku mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 28 ribu sampai dengan Rp 30 ribu per paket. Termasuk, keluar masuknya uang tersebut juga dilaporkan kepada Herman Herry. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA