Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eks Petinggi PT Lampung Jasa Utama Dicecar KPK Soal Dugaan Penerimaan Uang Tersangka Robin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 18 Juni 2021, 13:26 WIB
Eks Petinggi PT Lampung Jasa Utama Dicecar KPK Soal Dugaan Penerimaan Uang Tersangka Robin
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus penerimaan sejumlah uang dalam perkara dugaan suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pada Kamis (17/5), penyidik KPK memeriksa mantan Direktur Bisnis BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU), Aliza Gunado.

Selain Aliza, Gita Varera selaku ibu rumah tangga juga didalami hal yang sama oleh penyidik saat diperiksa pada Kamis (17/6).

"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan tersangka MH (Maskur Husain)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/6).

Sementara itu kata Ali, lima saksi lainnya yang dipanggil dihari yang sama tidak hadir. Ada yang dijadwalkan ulang, ada pula yang tidak memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya.

Untuk saksi Anang Sugiantoko selaku swasta dan Yuri Novica selaku karyawan swasta tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang.

Selanjutnya saksi Maully Tiansyah selaku swasta dan Ninda Tri Astuti selaku ibu rumah tangga juga tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi.

"Karenanya KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," kata Ali.

Sedangkan saksi Angga Yudhistira selaku karyawan swasta tidak hadir karena sakit. Penyidik juga akan melakukan penjadwalan ulang.

Saksi Aliza Gunado juga sempat disebut di dalam putusan sidang etik tersangka Robin di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa (Robin) menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam pertimbangan putusan sidang etik, Senin (31/5).

Sementara itu, dalam perkara penanganan perkara Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni, Robin, Maskur Husain (MH) selaku pengacara; dan M. Syahrial (MS) selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021.

Dalam perkara di Tanjungbalai berdasarkan konstruksi perkara saat pengumuman penetapan dan penahanan terhadap para tersangka ini, Robin disebut telah melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsudin pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial karena Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Robin dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Robin kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.

Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial supaya penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Syahrial pun menyetujuinya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Robin dan Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Robin. Total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA