Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belum Pernah Laporkan Harta Kekayaan, KPK Minta Jenderal Andika Perkasa Segera Serahkan LHKPN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 17 Juni 2021, 23:15 WIB
Belum Pernah Laporkan Harta Kekayaan, KPK Minta Jenderal Andika Perkasa Segera Serahkan LHKPN
Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/RMOL
rmol news logo Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa ternyata belum pernah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu diketahui tidak muncul data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Andika di website resmi KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati pun membenarkan bahwa KPK belum menerima laporan harta kekayaan dari Andika.

"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan," ujar Ipi kepada wartawan, Kamis (17/6).

Sebagai perwira tinggi dan pemangku jabatan Kasad TNI kata Ipi, Andika termasuk ke dalam kategori wajib lapor.

"KPK mengimbau para penyelenggara negara (PN) yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ipi.

Karena kata Ipi, LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara.

"Sebagai instrumen pengawasan bagi para penyelenggara negara, kewajiban LHKPN juga diharapkan dapat menimbulkan keyakinan pada diri PN bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi. Informasi tentang kekayaan penyelenggara negara dapat diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id. KPK mendorong partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," pungkas Ipi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA