Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengembangan Kasus Zumi Zola, Empat Bekas Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 17 Juni 2021, 21:35 WIB
Pengembangan Kasus Zumi Zola, Empat Bekas Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka
KPK tetapkan empat tersangka baru atas pengembangan kasus korupsi yang melibatkan Zumi Zola/RMOL
rmol news logo Empat orang dijadikan sebagai tersangka baru dalam perkara suap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 yang sebelumnya menjerat Gubernur Jambi periode 2016-2021, Zumi Zola.

"Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup, KPK menaikkan ke penyelidikan dan kemudian pada 26 Oktober 2020 ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka," ujar Pelaksana Tugas Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan, Kamis (17/6).

Empat orang tersebut merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yakni Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).

Setyo membeberkan, para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang ratusan juta per orang.

"Para unsur pimpinan fraksi diduga menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, atau Rp 200 juta," jelas Setyo.

Para tersangka yang duduk di Komisi III DPRD ini juga diduga telah menerima sejumlah uang. Fahrurrozi diduga menerima Rp 375 juta, Arrakhmat Eka Putra Rp 275 juta, Wiwid Iswhara Rp 275 juta, dan Zainul Arfan menerima sekitar Rp 375 juta.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK resmi menahan keempat tersangka masing-masing selama 20 hari pertama sejak hari ini sampai dengan Selasa (6/7).

Untuk tersangka Fahrurrozi dan Arrakhmat, ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sedangkan tersangka Wiwid dan Zainul ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan ini menambah jumlah tersangka yang sebelumnya ada 18 orang dan sudah diproses di persidangan, di antaranya Zumi Zola, pimpinan DPRD Jambi dan pimpinan Fraksi DPRD Jambi serta pihak swasta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA