Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penangkapan Adelin Lis Jadi Pembuktian Singapura Bukan Surganya Koruptor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 17 Juni 2021, 20:36 WIB
Penangkapan Adelin Lis Jadi Pembuktian Singapura Bukan Surganya Koruptor
Buronan kasus pembalakan liar yang tertangkap di Singapura/Net
rmol news logo Buronan kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis yang ditangkap di Singapura belum bisa dipulangkan ke Indonesia lantaran terpentok aturan pihak imigrasi Singapura.

Berbagai upaya sudah dilakukan pihak Indonesia untuk memulangkan Adelin yang ditangkap otoritas Singapura pada 2018 karena pemalsuan paspor. Namun Kementerian Luar Negeri Singapura menegaskan tidak memberi izin penjemputan secara langsung.

Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

Bagi Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, kerja sama pemulangan buronan sejak tahun 2008 itu akan menjadi pembuktian Singapura menepis stigma sebagai surganya koruptor.

"Ini momen tepat agar Pemerintah Singapura membantu pemerintah Indonesia terkait tertangkapnya Adelin Lies. Buktikan bahwa Singapura bukan surganya para koruptor," kata Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/6).

Azmi menjelaskan, Pemerintah Singapura dan Indonesia adalah pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA) dalam masalah pidana di antara negara-negara anggota ASEAN.

Oleh karenanya, patut rasanya bila Singapura merespons dan membantu, serta mendukung permintaan Jaksa Agung Indonesia agar Adelin Lis dikembalikan ke Jakarta dan dijemput tim kejaksaan Agung.

Terlebih Adelin adalah kategori buron berisiko tinggi. Azmi mencatat, Adelin pernah kabur saat hendak ditangkap di KBRI Beijing dan melakukan perlawanan dengan memukuli Staf KBRI Beijing. Adelin juga pernah melarikan diri di LP Tanjung Gusta Medan.

"Melihat hal ini, sangat tepat bila pemerintah Singapura medeportasi ke Jakarta melalui Kejaksaan Agung. Kontribusi Pemerintah Singapura menunjukkan sinergitas dan komitmen pemberantasan korupsi dan konsekuensi tindak lanjut sebagai pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA)," tegasnya.

Namun bila Singapura tetap tidak membantu dan memudahkan proses pemulangan Adelin Lis pada kejaksaan Agung, stigma sebagai surga koruptor akan tetap melekat pada Singapura.

"Maka benarlah dugaan atas apa yang pernah disampailkan Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan Singapura satu-satunya negara yang membuat penegak hukum sulit menangkap buron korupsi dan image Singapura dianggap sebagai surganya para koruptor," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA