Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Vonis Pinangki Disunat Separuh, Komisi III: Pertimbangan Hakim Tak Bisa Diintervensi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 16 Juni 2021, 16:41 WIB
Vonis Pinangki Disunat Separuh, Komisi III: Pertimbangan Hakim Tak Bisa Diintervensi
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal/RMOL
rmol news logo Keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memangkas vonis Pinangki Sirna Malasari yang sebelumnya 10 tahun menjadi 4 tahun penjara harus dihormati semua pihak.

Bagi anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, Majelis Hakim tentu memiliki pertimbangan khusus yang tak bisa diintervensi pihak lain.

"Pasti ada pertimbangan-pertimbangan yang tidak bisa kita intervensi," ujar Cucun di Ruang Fraksi PKB DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).

Ketua Fraksi PKB ini mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta ini menjadi ramai karena dibuat untuk orang yang menjadi perhatian publik.

"Karena ini mungkin high profile saja dalam kondisi kebetulan di terdakwanya Ibu Pinangki," tandasnya.

Vonis 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta ini menjadi ramai diperbincangkan karena jauh dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu.

Kala itu, Majelis Hakim Tipikor memvonis Pinangki 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap 500 ribu dolar AS terkait perkara yang menjerat Djoko Tjandra. Pinangki juga terbukti melakukan pidana pencucian uang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA