Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Perpanjang Penahanan Bekas Dirut Sarana Jaya 40 Hari Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 16 Juni 2021, 14:19 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Bekas Dirut Sarana Jaya 40 Hari Lagi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Masa penahanan bekas Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Provinsi DKI Jakarta, Yoory Corneles (YRC) diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Yoory kembali ditahan 40 hari ke depan hingga Minggu (25/7) di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

"Proses penyidikan untuk pemberkasan perkara masih terus dilakukan, di antaranya dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali Fikri, Rabu (16/7).

Yoory merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun 2019 yang telah ditahan pada Kamis (27/5).

Yoory ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2021 bersama empat orang lainnya. Yaitu, Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo; Tommy Adrian selaku Direktur PT AP dan Korporasi PT AP.

Dalam konstruksi perkara, Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan bekerja sama dengan salah satu perusahaan pengadaan tanah yakni adalah PT AP.

Pada 8 April 2019, disepakati dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual yaitu Anja.

Selanjutnya masih di waktu yang sama, Yoory langsung melakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur oleh PDPSJ diduga melawan hukum. Mulai dari tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah hingga tidak dilakukan kajian appraisal.

Tak hanya itu saja, transaksi jual beli itu tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait. Proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp 152,5 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA