Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Komisi Kegiatan Fiktif, KPK Periksa Kepala Divisi Pendanaan Dan Investasi PT Jasindo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 16 Juni 2021, 13:55 WIB
Kasus Komisi Kegiatan Fiktif, KPK Periksa Kepala Divisi Pendanaan Dan Investasi PT Jasindo
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi di PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo sebagai saksi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Petinggi PT Jasindo yang dimaksud adalah Andi Marwan Agustiono selaku Kepala Divisi Pendanaan dan Investasi yang akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari ini, Rabu (16/6).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SHL (Solihah)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu siang (16/6).

Solihah sendiri merupakan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo tahun 2008-September 2016 yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) selaku pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS).

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2020. Untuk tersangka Kiagus, telah ditahan pada 20 Mei 2021. Sedangkan tersangka Solihah menyusul ditahan pada 25 Mei 2021.

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dengan tersangka Budi Tjahjono selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo periode 2011-2016 yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Budi Tjahjono dibantu tersangka Kiagus melakukan lobi dengan beberapa pejabat di BP Migas untuk memenuhi keinginan Budi yang menginginkan Jasindo menjadi leader consorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2009-2012.

Atas bantuan yang dilakukan oleh tersangka Kiagus, selanjutnya Budi memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan (ITK) yang merupakan anak buah tersangka Kiagus.

Sehingga, terjadi pembayaran komisi agen dari Jasindo kepada Iman Tauhid Khan sejumlah Rp 7,3 miliar. Lalu diserahkan oleh Kiagus kepada Budi Tjahjono sejumlah Rp 6 miliar dan sisa Rp 1,3 miliar dipergunakan untuk kepentingan Kiagus.

Menindaklanjuti perintah Budi tersebut, dilakukan rapat direksi yang di antaranya dihadiri oleh tersangka Solihah.

Dalam rapat direksi tersebut, diputuskan tidak pagi menggunakan agen ITK dan diganti dengan Supomo Hidjazie (SH) dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari SH dikumpulkan melalui tersangka Solihah.

Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek tersebut, Budi tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi SH dengan pembayaran komisi agen sejumlah 600 ribu dolar AS.

Kemudian, uang sejumlah 600 ribu dolar AS tersebut diberikan secara bertahap oleh SH kepada Budi melalui tersangka Solihah yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi sekitar 400 ribu dolar AS dan khusus bagi keperluan pribadi tersangka Solihah sekitar 200 ribu dolar AS.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA