KPK, semestinya kembali memeriksa Herman Herry dan menggali keterangannya ihwal kasus bansos Covid-19 tersebut.
Begitu disampaikan pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Rabu (16/6).
"KPK harus memeriksa Herman Herry. Jika cukup bukti, minimal ada dua alat bukti, bisa menetapkannya sebagai tersangka," kata Fickar.
Nama Ketua Komisi III DPR RI fraksi PDIP, Herman Herry, kembali muncul di sidang kasus korupsi dana bansos yang digelar pada Senin (14/6) untuk terdakwa Juliari Batubara.
Herman Herry disebut menjadi pemilik Grup PT Dwimukti Graha Elektrindo yang menjadi salah satu pemasok barang-barang bansos Covid-19 berupa sembako.
Dalam persidangan, salah satu saksi, Ivo Wongkaren yang pernah menjabat Direktur di perusahaan milik Herman Herry, menyebut PT Dwimukti terlibat pengadaan bansos di Kemensos setelah diajak oleh direktur sekaligus pemilik PT Anomali Lumbung Artha yang bernama Teddy.
PT Anomali pun memesan barang-barang bansos tersebut kepada PT Dwimukti.
Masih dalam persidangan, Jaksa KPK juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Ivo noko 15 yang menyebutkan bahwa PT Dwimukti menyuplai sembako untuk PT Anomali mulai tahap 3, 5, 6 dan 7 dengan total 1.506.900 paket.
Selain PT Anomali, juga ada vendor lainnya yang membeli sembako ke perusahaan milik Herman Herry. Yakni PT Junatama Foodia dan PT Famindo.
Saksi Ivo pun mengaku mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 28 ribu sampai dengan Rp 30 ribu per paket.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: