Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, agenda pembacaan putusan ini sudah tertulis dalam laman
sipp.pn-tanjungkarang.go.id di ruangan Bangir Manan pukul 09.00 WIB.
"Rabu 16 Juni 2021, sidang Putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama Hermansyah Hamidi dan Syahroni di PN Tipikor Tanjung Karang," ujarnya, Selasa (15/6), dikutip
Kantor Berita RMOLLampung.
JPU KPK menuntut Hermansyah pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian membayar uang pengganti Rp 5 miliar. Jika tidak mampu mengembalikan hartanya disita, jika masih kurang maka diganti kurungan 2 tahun penjara.
Sementara, permohonan
justice collaborator Syahroni dikabulkan JPU KPK dan dituntut 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Syahroni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 336 juta, jika tidak mampu mengembalikan hartanya disita, jika masih kurang maka diganti kurungan 3 bulan penjara.
JPU menyatakan kedua terdakwa masing-masing terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: