Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pagi Ini, 2 Terdakwa Korupsi PUPR Lamsel Bakal Terima Vonis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 16 Juni 2021, 08:21 WIB
Pagi Ini, 2 Terdakwa Korupsi PUPR Lamsel Bakal Terima Vonis
JPU KPK Taufiq Ibnugroho/RMOLLampung
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan membacakan putusan bagi dua terdakwa korupsi di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel), Hermansyah Hamidi dan Syahroni, hari ini, Rabu (16/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, agenda pembacaan putusan ini sudah tertulis dalam laman sipp.pn-tanjungkarang.go.id di ruangan Bangir Manan pukul 09.00 WIB.

"Rabu 16 Juni 2021, sidang Putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama Hermansyah Hamidi dan Syahroni di PN Tipikor Tanjung Karang," ujarnya, Selasa (15/6), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

JPU KPK menuntut Hermansyah pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian membayar uang pengganti Rp 5 miliar. Jika tidak mampu mengembalikan hartanya disita, jika masih kurang maka diganti kurungan 2 tahun penjara.

Sementara, permohonan justice collaborator Syahroni dikabulkan JPU KPK dan dituntut 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Syahroni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 336 juta, jika tidak mampu mengembalikan hartanya disita, jika masih kurang maka diganti kurungan 3 bulan penjara.

JPU menyatakan kedua terdakwa masing-masing terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA