Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pernyataan Resmi MUI: Pembangunan Masjid At-Tabayyun TVM Sesuai Aturan Perundangan Yang Berlaku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 15 Juni 2021, 23:00 WIB
Pernyataan Resmi MUI: Pembangunan Masjid At-Tabayyun TVM Sesuai Aturan Perundangan Yang Berlaku
Spanduk yang memperlihatkan rencana pembangunan Masjid At-Tabayyun yang telah diizinkan Pemprov DKI Jakarta/Ist
rmol news logo Tim dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penyelesaian persoalan pembangunan Masjid Masjid At-Tabayyun Taman Villa Meruya Jakarta Barat menegaskan, keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang persetujuan Pembangunan masjid At Tabayyun sudah tepat dan benar.

Ketua tim yang juga Wakil Sekretaris Jenderal DPP MUI, H Ikhsan Abdullah mengurai, persetujuan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1021/2020 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang terletak Di Taman Villa Meruya, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun Taman Villa Meruya tanggal 09 Oktober 2020.

“Telah tepat dan benar sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata H Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulis yang Selasa (15/6).

Dia menuturkan, Negara melalui Pemerintah Republik Indonesia, telah mengatur mengenai Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah, melalui Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9/2006, No 8/2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

"Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayyun telah memperoleh segala persyaratan sebagaimana diatur PBM dan memperoleh rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama," tegas Ikhsan.

Gubernur DKI Jakarta, Lanjut Ikhsan, telah tepat dan benar menerbitkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1021 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang terletak di Taman Villa Meruya, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabyyun Taman Villa Meruya pada 9 Oktober 2020.

“Landasan Gubernur DKI Jakarta menerbitkan SK tersebut diatas, telah mengikuti prosedur sebagaimana semestinya. Dan, telah pula memenuhi Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Nomor 157/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Barang Milik Derah Pasal 27 ayat (3) dan ayat (8) huruf a,” urainya.

Sebab, barang berupa tanah itu milik Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, bukan milik orang lain, dan tanah tersebut berada pada Pengelolaan, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), dan yang menanda tangani obyek sewa tersebut adalah Gubernur DKI Jakarta.

 “Maka penerbitan SK Gubernur No 1021/2020 tersebut diatas telah sesuai dengan Peraturan dan Hukum yang berlaku,” tegas Ikhsan.

Dia menambahkan, Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayyun telah memperoleh segala persyaratan sebagaimana diatur PBM dan memperoleh rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama. Untuk itu, MUI mengimbau kepada semua pihak, agar menghormati keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

“Mari akhiri polemik ini, dan kami sangat mengharap kepada pihak yang mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang terdaftar dengan Nomor 76/G/2021/PTUN-JKT, agar mencabut gugatan tersebut. Demi terjalannya silaturahim dan kerukunan umat beragama,” katanya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA