Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi III DPR Apresiasi Langkah Cepat Kapolri Berantas Mafia Tanah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 15 Juni 2021, 22:35 WIB
Komisi III DPR Apresiasi Langkah Cepat Kapolri Berantas Mafia Tanah
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Santoso/Net
rmol news logo Kinerja Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuai apresiasi dari Komisi III DPR RI dalam pemberantasan mafia tanah.

Anggota Komisi III DPR RI, Santoso secara khusus menyoroti penanganan kasus mafia tanah di Jawa Tengah. Meski sebelumnya mandek selama tiga tahun, kini Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara.

"Program Presisi terus mendapatkan simpati masyarakat karena dalam tugas mengayomi dan melindungi semakin profesional. Kepercayaan semakin tinggi terhadap institusi kepolisian," kata Santoso, Selasa (15/6).

Kasus mafia tanah di Indonesia sudah seharusnya diberantas agar tidak merugikan masyarakat. Seperti halnya di Jawa Tengah, setidaknya ada 15 orang menjadi korban mafia tanah dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 95 miliar.

"Sepanjang zaman soal mafia tanah, kasus Jawa Tengah termasuk terbesar dan terorganisir, sehingga pelaku hingga saat ini masih melenggang bebas dari jeratan hukum," jelas anggota DPR R Fraksi Demokrat ini.

Persoalan mafia tanah kini telah mendapat perhatian serius dari Presiden Jokowi dengan membentuk Satgas Antimafia Tanah dan langsung bekerja cepat mengusut kejahatan terorganisir itu.

“Bukti konkret mafia tanah yang terjadi di Semarang, Salatiga, Yogyakarta, dan Kudus. Kami sangat mengapresiasi program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang membuat wajah pelayanan kepolisian semakin profesional di mata masyarakat," tegasnya.

Santoso sendiri concern terhadap kasus mafia tanah Jawa Tengah yang diduga melibatkan seorang pengusaha berinisial AH asal Semarang. Dari pengamatan gelar perkara Bareskrim Polri pada 7 sampai 11 Juni 2021, ia menilai pelaku sudah jelas melanggar hukum dan harus ditangkap.

“Korbannya banyak sekali, kerugian mencapai Rp 95 miliar. Ini sudah menunjukkan bahwa mafia tanah tidak boleh lagi diberi ruang untuk berkeliaran, segera Kapolri menangkap yang bersangkutan,” pinta Santoso. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA