Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ngaku Diperalat Juliari, Matheus Joko Santoso Pilih Ajukan Justice Collaborator

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 15 Juni 2021, 20:23 WIB
Ngaku Diperalat Juliari, Matheus Joko Santoso Pilih Ajukan <i>Justice Collaborator</i>
Mmatheus Joko Santoso saat dihadirkan dalam sidang kasus korupsi bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/RMOL
rmol news logo Terdakwa kasus bansos sembako Covid-19 Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Permohonan itu diajukan tim penasihat hukum saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Izin Yang Mulia, ingin menyampaikan permohonan JC dari terdakwa Matheus Joko," ujar salah satu penasihat hukum terdakwa Joko, Selasa (15/6).

Penasihat hukum Joko lantas dipersilakan untuk menyerahkan surat permohonan JC tersebut ke hadapan hakim. Hakim selanjutnya meminta tanggapan tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permohonan JC tersebut.

"Nanti akan kami tanggapi pada saat tuntutan," kata salah satu JPU.

Saat ditanyai alasan mengajukan JC, salah satu penasihat hukum Joko, Tangguh Setiawan Sirait mengatakan bahwa kliennya menginginkan keadilan. Sebab, kliennya mengaku hanya menjalankan perintah dari Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial dalam kasus tersebut.

"Sebenarnya alasan simpel, Pak Matheus Joko hanya menjalankan pemberi perintah, perintah dari Pak Menteri (Juliari)" ujar Tangguh.

Berdasarkan keterangan saksi yang digelar hari ini, salah satu saksi bernama M. Syafi Nasution selaku Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kemensos menyebut Joko selalu mengikuti dan tidak pernah melanggar perintah dari atasan.

"Artinya dari sini saja kita bisa lihat Pak Matheus Joko hanya dimanfaatkan oleh Pak Menteri untuk mengurusi kegiatan-kegiatan yang sifatnya meminta uang kepada vendor," jelasnya.

"Dari situ saya meyakinkan Pak Matheus Joko untuk mengajukan JC dan membuka seluruhnya apa saja yang sebenarnya terjadi di Kementerian Sosial ketika itu, khususnya di bansos sembako 2020," jelas Tangguh.

Permohonan tersebut telah diajukan sejak 1 April 2021 ke KPK. Akan tetapi, JC kembali diajukan di pengadilan hari ini untuk meyakinkan Hakim dan Jaksa bahwa Joko konsisten membuka satu persatu fakta di persidangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA