Permohonan itu diajukan tim penasihat hukum saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Izin Yang Mulia, ingin menyampaikan permohonan JC dari terdakwa Matheus Joko," ujar salah satu penasihat hukum terdakwa Joko, Selasa (15/6).
Penasihat hukum Joko lantas dipersilakan untuk menyerahkan surat permohonan JC tersebut ke hadapan hakim. Hakim selanjutnya meminta tanggapan tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permohonan JC tersebut.
"Nanti akan kami tanggapi pada saat tuntutan," kata salah satu JPU.
Saat ditanyai alasan mengajukan JC, salah satu penasihat hukum Joko, Tangguh Setiawan Sirait mengatakan bahwa kliennya menginginkan keadilan. Sebab, kliennya mengaku hanya menjalankan perintah dari Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial dalam kasus tersebut.
"Sebenarnya alasan simpel, Pak Matheus Joko hanya menjalankan pemberi perintah, perintah dari Pak Menteri (Juliari)" ujar Tangguh.
Berdasarkan keterangan saksi yang digelar hari ini, salah satu saksi bernama M. Syafi Nasution selaku Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kemensos menyebut Joko selalu mengikuti dan tidak pernah melanggar perintah dari atasan.
"Artinya dari sini saja kita bisa lihat Pak Matheus Joko hanya dimanfaatkan oleh Pak Menteri untuk mengurusi kegiatan-kegiatan yang sifatnya meminta uang kepada vendor," jelasnya.
"Dari situ saya meyakinkan Pak Matheus Joko untuk mengajukan JC dan membuka seluruhnya apa saja yang sebenarnya terjadi di Kementerian Sosial ketika itu, khususnya di bansos sembako 2020," jelas Tangguh.
Permohonan tersebut telah diajukan sejak 1 April 2021 ke KPK. Akan tetapi, JC kembali diajukan di pengadilan hari ini untuk meyakinkan Hakim dan Jaksa bahwa Joko konsisten membuka satu persatu fakta di persidangan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.