Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Peradi Gelar Seminar International Untuk Tingkatkan Wawasan Advokat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 14 Juni 2021, 23:44 WIB
Peradi Gelar Seminar International Untuk Tingkatkan Wawasan Advokat
Seminar bertajuk "New Opportunities and Challenges in International Practice: Globalisation & Professional Ethics" yang digelar Peradi/Ist
rmol news logo Untuk meningkatkan kemampuan serta kualitas dan wawasan para advokat. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar seminar internasional bertajuk "New Opportunities and Challenges in International Practice: Globalisation & Professional Ethics" yang dihelat secara hybrid pada Senin (14/6).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, menyampaikan, pihaknya menghelat seminar ini bekerja sama dengan International Bar Association (IBA) dan ELF. Sejumlah praktisi hukum ternama dari Indonesia dan mancanegara yakni Argentina, Amerika Serikat, Jepang, Inggris, Belgia, dan Rwanda dihadirkan sebagai narasumber.  

Para pembicara menyampaikan perkembangan hukum global dan peran penting advokat dalam menangani masalah-masalah hukum, baik dari segi teori maupun praktik, khususnya tantangan dan kesempatan bagi praktisi hukum untuk berkontribusi dan berkembang di tengah berbagai dinamika perubahan hukum dan pesatnya teknologi.

"Mengenai arbitrasi dan teknologi karena kita tahu bahwa dengan berkembangnya teknologi itu, banyak dari bagian-bagian dari pekerjaan lawyer itu mulai terambil," ungkap Otto dalam keterangan tertulis.

Dalam seminar ini, para pembicara memberikan analisis apakah mungkin semua bagian dari pekerjaan advokat ini bisa diambil pihak lain dengan pesatnya teknologi.

"Tadi dari pembicara sudah menyampaikan pendapatnya bahwa tidak semuanya," kata Otto.‎

Namun demikian, para praktisi mengakui bahwa memang ada bagian pekerjaan advokat yang diambil dengan pesatnya teknologi. Umpamanya, ketika orang atau masyarakat akan melakukan transaksi jual-beli sesuatu, dahulu tidak semuanya paham tahapan legalitas yang harus dilakukan, sehingga memerlukan lawyer.

‎"Sekarang, dengan dia buka Google, dia tahu. Jadi tidak perlu tanya lawyer lagi. Itu bagian-bagian terkecil (yang terambil). Tetapi untuk exercise atau class examination di court atau pengadilan, saya kira lawyer tetap dibutuhkan," ujarnya.

‎Pesatnya perkembangan teknologi, pengaruhnya harus disikapi secara tepat. Salah satunya terhadap kode etik profesi advokat Peradi di Indonesia. Ini menjadi pembahasan menarik para praktisi hukum, terutama kajian dari IBA principles on professional ethics.

Otto mengungkapkan, ‎ada beberapa kode etik advokat di tiap negara. Misalnya Indonesia yang melarang advokat atau firma hukum untuk beriklan.  

"Lawyer itu enggak bisa bilang pengacara 24 jam, itu enggak ada iklan seperti itu. Tetapi kalau kita pergi ke Amerika, langsung mendarat di situ, langsung ada unit lawyer fee per hours dan sebagainya. Jadi ada yang beda ya," ucapnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA