Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Asabri, Kejagung Periksa Dua Orang Tangan Kanan Benny Tjokro

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 14 Juni 2021, 23:33 WIB
Usut Asabri, Kejagung Periksa Dua Orang Tangan Kanan Benny Tjokro
Tersangka korupsi di PT Asabri Benny Tjokro/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mendalami kasus mega korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asabri.

10 orang diperiksa hari ini (Senin 14/6). Dari 10 saksi, dua orang merupakan tangan kanan tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) yang memiliki hubungan dengan aset milik Dirut PT Hanson Interational itu. Sementara dua lainnya berkaitan dengan tersangka Heru Hidayat (HH).

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan dari 10 saksi yang diperiksa, sebanyak lima orang merupakan saksi yang berkaitan dengan blokir saham, satu saksi pihak sekuritas/perusahaan efek yang merupakan broker dari perusahaan asuransi PT Asabri.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Senin (14/6/).

Adapun kesepuluh saksi yang diperiksa antara lain, TWS selaku Wiraswasta. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham;
DL selaku Karyawan Swasta. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham; HG selaku Wiraswasta. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham; V selaku Ibu Rumah Tangga. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham;

Lalu KHC selaku Direktur PT. Surya Interindo Makmur. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham; ATR selaku Karyawan PT. Rimo Internasional Lestari, Tbk. Saksi diperiksa terkait aset milik tersangka BTS; SO selaku Staf PT. Andalan Tekno Korindo. Saksi diperiksa terkait aset milik tersangka BTS;

JCH selaku Direktur PT. Nusa Puri Nirada. Saksi diperiksa terkait perusahaan yang terafiliasi dengan Tersangka HH; WM selaku Direktur Ricobana Abadi. Saksi diperiksa terkait perusahaan yang terafiliasi dengan Tersangka HH dan BS selaku Associate Director PT. Korea Investment and Sekuritas Indonesia. Saksi diperiksa terkait broker PT. Asabri (Persero).

Pada perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Adam R. Damiri, Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA