Satu dari dua orang tersebut adalah Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Teknis pada Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional, Tarno dan Mohammad Faisal (MF) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Satlak Prima Tahun 2017.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, kedua saksi dimintai keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan dia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi kepada KONI
"Tarno, diperiksa mengenai klarifikasi BPK terhadap atlet-atlet yang menerima dana pemerintah terkait dana KONI pada anggara Kemenpora RI. Sementara MF diepriksa untuk klarifikasi BPK terhadap atlet-atlet yang menerima dana pemerintah terkait dana KONI pada anggara Kemenpora RI," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Senin (14/6).
Pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada November 2017.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: