Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tegaskan Kasus Munjul Bukan Pembangunan Rumah DP 0 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 14 Juni 2021, 22:19 WIB
KPK Tegaskan Kasus Munjul Bukan Pembangunan Rumah DP 0 Persen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun 2019 bukan berkaitan dengan pembangunan rumah DP 0 Persen.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Demikian ditegaskan Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Setyo Budyanto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/6).

"Soal DP 0 persen, selama ini kami enggak pernah menyebutkan soal itu. Penanganan yang sedang ditangani KPK itu berhubungan dengan bank tanah di Munjul Pondok Ranggon," tegasnya.

Kasus pengadaan tanah di Munjul itu terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bernama Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) bekerja sama dengan PT AP (Adonara Propertindo).

"Dalam hal ini DKI memberikan kegiatan operasional pada PT PSJ, kemudian PD PSJ melibatkan PT AP untuk mencari lokasi tersebut (Munjul)," pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan bekas Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR); dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) sebagai tersangka.

Selain itu, satu korporasi juga ditetapkan tersangka, yakni PT Adonara Propertindo (AP).

Teranyar, KPK juga menetapkan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI) sebagai tersangka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA