Demikian ditegaskan Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK,
Setyo Budyanto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan,
Jakarta, Senin (14/6).
"Soal DP 0 persen, selama ini kami enggak
pernah menyebutkan soal itu. Penanganan yang sedang ditangani KPK itu
berhubungan dengan bank tanah di Munjul Pondok Ranggon," tegasnya.
Kasus
pengadaan tanah di Munjul itu terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
bernama Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) bekerja sama
dengan PT AP (Adonara Propertindo).
"Dalam hal ini DKI
memberikan kegiatan operasional pada PT PSJ, kemudian PD PSJ melibatkan
PT AP untuk mencari lokasi tersebut (Munjul)," pungkasnya.
Dalam
kasus ini, KPK telah menetapkan bekas Dirut Perusahaan Umum Daerah
Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Wakil Direktur PT Adonara
Propertindo, Anja Runtunewe (AR); dan Direktur PT Adonara Propertindo,
Tommy Adrian (TA) sebagai tersangka.
Selain itu, satu korporasi juga ditetapkan tersangka, yakni PT Adonara Propertindo (AP).
Teranyar, KPK juga menetapkan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI) sebagai tersangka.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: