Pasalnya, permohonan banding yang diajukan eks Jaksa itu dikabulkan PT DKI Jakarta.
Dalam Putusan PT DKI Jakarta nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tertanggal 8 Juni 2021 disebutkan, vonis hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Putusan PT DKI itu memangkas sebanyak 6 tahun masa hukuman penjara dari yang ditetapkan di dalam putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, yaitu selama 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Dalam putusan PT DKI yang diakses melalui website Mahkamah Agung, diterangkan sejumlah alasan pengurangan masa hukuman Pinangki. Terdapat lima pertimbangan yang disampaikan PT DKI Jakarta.
Pertama, Pinangki dianggap telah mengakui perbuatan salahnya dan menyatakan menyesal menerima suap, melakukan permufakatan jahat dan pencucian uang dalam perkara kasus dugaan korupsi terkait penghapusan
red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Pertimbangan kedua yang dipaparkan PT DKI Jakarta yaitu karena Pinangki seorang dari anaknya yang masih balita berusia empat tahun, sehingga dinilai layak diberikan kesempatan mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya yang masih dalam masa pertumbuhan.
Kemudian pertimbangan ketiga adalah karena Pinangki seorang wanita yang harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.
Pertimbangan keempat yakni karena Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini, sehingga kadar kesalahannya dianggap mempengaruhi putusan ini.
Adapun pertimbangan kelima adalah karena Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas
Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.