"Hari ini (14/6) tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan tersangka JRH," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/6).
Ali mengatakan, penahanan Juarsah beralih dan dilanjutkan tim JPU selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Kavling C1.
"Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1," kata Ali.
Dengan demikian, JPU memiliki waktu hingga 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan lalu melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
"Persidangan nantinya diagendakan di PN Tipikor Palembang," demikian Ali Fikri.
Juarsah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2021. Namun pengumuman tersangka dilakukan pada 15 Februari 2021 lalu. Juarsah diduga menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa
commitment fee dengan nilai lima persen dari total nilai proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan di Dinas PUPR Muara Enim 2019. Salah satu fee diterima dari pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.
Selama menjabat Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020, tersangka juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: