Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polemik Kantor Peradi Solo, Pengacara Pemilik Rumah Dilaporkan Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 14 Juni 2021, 14:00 WIB
Polemik Kantor Peradi Solo, Pengacara Pemilik Rumah Dilaporkan Polisi
Kantor Peradi Surakarta/RMOLJateng
rmol news logo Polemik Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surakarta memanas.

Kini Awod dari Awod.SH, kuasa hukum pemilik sah rumah yang ditempati Kantor DPC Peradi dilaporkan ke Polresta Surakarta dengan tuduhan melanggar Pasal 170 jo Pasal 406 KUHP tentang perusakan rumah.

"Kami Pengurus DPC Peradi Surakarta melaporkan Awod, advokat dari kantor hukum Awod SH and Partner ke SPKT Polresta Surakarta atas perbuatan perusakan rumah di Jl Markisa II, No. 6 Karangasem, Laweyan, Solo yang masih ditempati sebagai kantor," ungkap Ketua Bidang Pendidikan dan Olahraga DPC Peradi Surakarta, Heri Dwi Utomo diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Senin (14/6).

Dalam pelaporan, Awod yang merupakan kuasa hukum pemenang lelang eksekusi rumah tersebut diduga melanggar Pasal 170 jo Pasal 406 KUHP tentang perusakan rumah yang dilakukan pada Sabtu (12/6), yakni mencopot papan nama DPC Peradi Surakarta dan menggembok pintu pagarnya.

"Kami sebenarnya, hari Minggu mau kerja bakti pindah kantor. Jadi setelah mendapat somasi kedua dari Awod itu, kami sudah tahu bahwa (kisruh kontrak kantor) ini urusannya Awod (selaku kuasa hukum pemenang lelang eksekusi rumah) sama pribadinya Pak Zainal (Ketua DPC Peradi Surakarta). Jadi kami sudah berencana pindah kantor, dan itu Awod juga tahu," kata Heri.

Hanya saja karena sekarang rumah tersebut telah digembok, maka kerja bakti pindah kantor DPC Peradi Surakarta ke alamat baru di Jl Honggowongso, Serengan, Solo tidak bisa dilaksanakan. Awod dinilai mengabaikan imbauan yang disampaikan Sekretaris DPC Peradi Surakarta.

Heri menambahkan, dalam kasus kisruh kontrak rumah ini, masing-masing punya hak, baik Zainal Abidin (Ketua DPC Peradi Surakarta) selaku pihak yang menyewa rumah, DPC Peradi Surakarta sebagai organisasi yang menggunakan rumah, dan Awod selaku kuasa hukum pemenang lelang rumah.

"Kami kan tidak serta merta masuk menggunakan rumah itu. Kalau Awod punya risalah lelang, kami punya perjanjian sewa. Itu saja kami sudah mau keluar sebenarnya. Tinggal nunggu beberapa jam saja, tapi Awod tidak sabar malah melepas papan nama dan menggembok pagar. Secara hukum hal itu tidak dibenarkan," imbuhnya.

Dikonfirmasi, Awod mengaku belum mendapat informasi resmi mengenai pelaporan dirinya di Polresta Surakarta atas dugaan pengrusakan.

"Saya juga tidak tahu saya dilaporkan atas dasar apa dan siapa yang melaporkan saya. Karena kalau tindakan saya mencopot papan nama Peradi di rumah milik klien saya, karena sebelumnya sudah ada somasi dan sudah ada komunikasi. Kalau saya sekarang malah dilaporkan kan aneh," ungkap Awod, Senin (14/6).

Pihaknya menyatakan siap meladeni tantangan hukum yang dilayangkan oleh Peradi Surakarta. Karena ia merasa berada di pihak yang benar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA