Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Ade Barkah Dan Siti Aisyah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 14 Juni 2021, 11:59 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Ade Barkah Dan Siti Aisyah
Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani/Net
rmol news logo Masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (Banprov) kepada Kabupaten Indramayu TA 2017-2019 diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 30 hari ke depan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Terhitung sejak 14 Juni 2021 sampai dengan 13 Juli 2021 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.

Mereka adalah anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman (ABS), dan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani (STAH).

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka ABS dan tersangka SATH di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan Ketua PN Bandung Kelas IA Khusus," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/6).

Ali menuturkan, KPK menambah masa penahanan Ade dan Siti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dengan agenda diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi pada perkara ini.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 15 Oktober 2018 lalu di Indramayu.

Di awal, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Indramayu periode 2014-2019, Supendi (SP); Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS); Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono (WT); dan pihak swasta, Carsa AS (CAS).

Keempat orang itu telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA