Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dasar Hukum Lemah, Lelang Aset Asabri Oleh Kejagung Rawan Digugat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 13 Juni 2021, 22:58 WIB
Dasar Hukum Lemah, Lelang Aset Asabri Oleh Kejagung Rawan Digugat
Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih/Net
rmol news logo Dasar hukum pelelangan aset kasus Asabri oleh Kejaksaan Agung dinilai rawan digugat karena terlalu lemah.

Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih berpandangan, Korps Adhyaksa hanya merujuk kepada Pasal 45 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbebani biaya pemeliharaan aset sitaan.

“Terlalu minim jika berpegangan pada KUHAP saja, sementara korupsi ini kan sudah di luar KUHAP. Mestinya sudah punya perangkat sendiri, KUHAP itu kan untuk mencuri biasa, pidana biasa,” kata Yenti di Jakarta, Minggu (13/6).

Sementara itu, dugaan adanya aset yang masih berstatus utang dan tak terkait kasus korupsi juga harusnya tidak bisa dieksekusi lelangnya (non-executable).

Putusan non-executable antara lain diatur di dalam Pasal 39 KUHAP yang mengatur bahwa terhadap pemilik barang bukti yang tidak terbukti mengadakan 'permufakatan jahat' dengan pelaku tindak pidana, maka seharusnya barang bukti dikembalikan kepada yang berhak/pemiliknya.

Jika Kejaksaan mengacu pada Pasal 45 KUHP, lelang tersebut harus ada persetujuan pemilik dan dihadiri tersangka dalam pelelangan. Namun kejaksaan diketahui tidak menghadirkan para tersangka.

Hal senada disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar. Ia mengatakan, jika tidak sesuai dengan hukum acara pelelangan itu tidak sah.

"Apalagi belum ada putusan pengadilan yang menyatakan barang tersebut sebagai hasil dari kejahatan atau barang bukti yang dapat diserahkan kepada negara. Jadi tidak sah," ujar Fickar.

Kejagung diketahui melakukan proses pelelangan dengan melibatkan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung. PPA sudah koordinasi ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai asetnya, nanti yang lelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA