Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Novel Baswedan Dkk Diminta Berhenti Ganggu Kerja Pemberantasan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 12 Juni 2021, 17:15 WIB
Novel Baswedan Dkk Diminta Berhenti Ganggu Kerja Pemberantasan Korupsi
Novel Baswedan/Net
rmol news logo Novel Baswedan dan kawan-kawan diminta tidak terus-terusan mengganggu kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah gagal lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih fungsi pegawai menjadi ASN.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pakar komunikolog, Emrus Sihombing mengatakan hal tersebut setelah mengamati pegawai yang tidak lolos TWK melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK ke Komnas HAM.

Menurutnya, manuver para pegawai yang tidak lolos TWK melaporkan pimpinan KPK ke institusi lain berpotensi mengganggu kerja lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

"Yang melaporkan persoalan ini ke institusi lain kan sedang bermain drama. Kalau mau persoalan ini cepat selesai, kan bisa diuji di PTUN," ujar Emrus kepada wartawan, Sabtu (12/6).

"Persoalan ini tidak akan selesai jika dibawa ke institusi lain meski langkah itu juga hak mereka. Sebab ketika wacana ini menjadi konsumsi publik bisa berpotensi menganggu KPK," katanya lagi.

Emrus meminta Novel Baswedan dkk untuk paham bahwa pelaksanaan TWK KPK telah sesuai undang-undang. Dengan demikian persoalan tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK.

"Jadi, siapapun komisioner di KPK pasti melakukan hal itu. KPK hanya melaksanakan UU. Jadi, masih sangat jauh dari kemungkinan tidak sesuai dengan atau potensi pelanggaran HAM," terangnya.

Masih kata Emrus, dia belum melihat urgensi Komnas HAM melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK terkait aduan Novel.

"Saya lebih menyarankan kepada Komnas HAM lebih memprioritaskan penanganan pelanggaran HAM berat, seperti hilangnya nyawa orang yang sama sekali tidak berdosa, daripada urusi TWK yang jauh kemungkinan tidak sesuai HAM," ucapnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA