Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aa Umbara Dkk Masih Harus Nginep Di Rutan KPK Sebulan Ke Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 11 Juni 2021, 17:45 WIB
Aa Umbara Dkk Masih Harus Nginep Di Rutan KPK Sebulan Ke Depan
Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna/Net
rmol news logo Massa penahanan Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna (AUS) diperpanjang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan Aa dilakukan bersama tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang tanggapan darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020.

"Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka AUS dan kawan-kawan masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan pertama Ketua PN Jakarta Pusat," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (11/6).

KPK memperpanjang penahanan Aa sejak Selasa (8/6) hingga Rabu (7/7) di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Selanjutnya tersangka Andri Wibawa (AW) yang merupakan anak Aa diperpanjang sejak Selasa (8/6) hingga Rabu (7/7) di Rutan KPK Kavling C1.

Kemudian untuk tersangka M Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) diperpanjang sejak Senin (31/5) hingga Selasa (29/6) di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Tersangka Totoh sendiri resmi ditahan pada Kamis (1/4). Sedangkan Aa Umbara dan anaknya ditahan pada Jumat (9/4).

Aa Umbara diduga melakukan pertemuan khusus dengan Totoh yang membahas keinginan dan kesanggupan Totoh untuk menjadi salah satu penyedia paket bansos sembako pada Dinsos KBB dengan kesepakatan pemberian fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.

Atas keinginan Totoh itu, Aa Umbara selanjutnya memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) Sosial KBB dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia paket sembako.

Kemudian pada Mei 2020, Andri selaku anak Aa Umbara juga meminta untuk dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19.

Kurun waktu April-Agustus 2020, di wilayah KBB dilakukan pembagian bansos bahan pangan dengan dua jenis paket. Yaitu, bansos jaring pengaman sosial (JPS) dan bansos terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi senilai Rp 52,1 miliar.

Untuk Andri, mendapat paket pekerjaan bansos PJS dan bansos PSBB senilai Rp 36 miliar dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (JS).

Sedangkan Totoh, mendapat paket pekerjaan bansos JPS dan bansos PSBB senilai Rp 15,8 miliar dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL.

Dari kegiatan pengadaan yang dikerjakan oleh Totoh tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat KBB.

Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai Dinas di Pemerintahan KBB dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di KBB sejumlah sekitar Rp 1 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA