Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bekas Bupati Malang Rendra Kresna Dieksekusi Ke Lapas Klas I Surabaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 11 Juni 2021, 16:55 WIB
Bekas Bupati Malang Rendra Kresna Dieksekusi Ke Lapas Klas I Surabaya
Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna/Net
rmol news logo Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Malang, Rendra Kresna ke Lapas Klas I Surabaya, Jawa Timur.

"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021 dengan terpidana Rendra Kresna ke Lapas Klas I Surabaya di Porong," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/6).

Rendra Kresna akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun, setelah terlebih dulu selesai menjalankan pidana badan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Sby tanggal 9 Mei 2019.

"Dijatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata dia.

Selain itu, Rendra Kresna diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,75 miliar, dimana sebelumnya telah dibayarkan melalui rekening KPK sejumlah Rp 2 miliar sebagai pengurang uang pengganti.

"Sehingga masih tersisa Rp 4,75 miliar yang mesti segera dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tuturnya.

Lebih lanjut, Ali menegaskan, apabila Rendra Kresna dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," pungkasnya.

Rendra menjadi tersangka kasus gratifikasi bersama Eryk Armando Talla berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban Rendra selaku Bupati Kabupaten Malang. Total penerimaan gratifikasi oleh Rendra dari 2010 hingga 2018 bersama-sama dengan Eryk berjumlah sekitar Rp 7,1 miliar.

Rendra juga ditetapkan tersangka kasus suap berkaitan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Kasus ini, ia diduga menerima gratifikasi dari pihak swasta hingga Rp 3,45 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA