Choo Pong diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 untuk tersangka Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (APA).
"Mereka diperiksa untuk tersangka APA (Angin Prayitno Aji)," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (11/6).
Dalam kasus suap pajak ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya.
Yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani, lalu dua orang konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
KPK juga menetapkan tersangka terhadap dua kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati dan Agus Susetyo, serta kuasa pajak PT Jhonlin Baratama milik pengusaha batubara Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
KPK menduga tersangka Angin dan Dadan telah menerima uang 500 dolar Singapura atau sekitar Rp 5,39 miliar dari total komitmen Rp 25 miliar melalui Veronika mewakili PT Bank Panin pada 2018.
Keduanya juga diduga menerima uang dari PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp 15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018. Kemudian dari PT Jhonlin Baratama sebesar 3 juta dolar Siangapura melalui tersangka Agus Susetyo pada Juli-September 2019.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: