Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Kasus RJ Lino, KPK Garap Partners PT Moores Rowland Indonesia Tan Mei Nie

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 11 Juni 2021, 11:56 WIB
Dalami Kasus RJ Lino, KPK Garap Partners PT Moores Rowland Indonesia Tan Mei Nie
Mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Partners PT Moores Rowland Indonesia, Tan Mei Nie pada hari ini Jumat (11/6).

Tan akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

"Hari ini pemeriksaan saksi partners PT Moores Rowland Indonesia Tan Mei Nie untuk tersanka RJL (RJ Lino) TPK Pengadaan QCC di Pelindo II," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (11/6).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak akhir 2015. RJ Lino diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini membutuhkan uang sekitar Rp 100 miliar.

RJ Lino sendiri sudah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam permohonannya, RJ Lino meminta hakim membebaskan dirinya dari penahanan dan penetapan tersangka.

Dia mengeklaim penetapan dan penahanan yang dilakukan KPK menyalahi aturan yang berlaku. KPK dinilai tidak bisa melanjutkan perkara yang menjerat Lino karena sudah kedaluwarsa.

Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan," ujar Hakim Tunggal PN Jaksel Morgan Simanjuntak saat membacakan putusan praperadilan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa lalu (25/5). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA