Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Sita Tanah Eks Bupati Lampung Utara, Firli Bahuri: Supaya Orang Takut Melakukan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 11 Juni 2021, 09:28 WIB
KPK Sita Tanah Eks Bupati Lampung Utara, Firli Bahuri: Supaya Orang Takut Melakukan Korupsi
Ketua KPK, Firli Bahuri/RMOL
rmol news logo Penyitaan aset berupa tanah milik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total luas tanah yang disita KPK mencapai 16.095 meter persegi.

Rinciannya, tanah seluas 734 meter persegi di Bandar Lampung, tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi di Bandar Lampung, tanah dan bangunan seluas 1.340 meter persegi di Bandar Lampung, tanah dan bangunan seluas 835 meter persegi di Bandar Lampung.

Lalu tanah dan bangunan yang terdiri dari 2 sertifikat hak milik, yaitu tanah seluas 8.396 meter persegi dan tanah seluas 4.224 meter persegi di Bandar Lampung.

Ditegaskan Ketua KPK, Firli Bahuri, upaya ini dilakukan untuk melaksanakan komitmen mengembalikan kerugian negara dengan cara menyita seluruh harta milik para koruptor.

"Tujuan penegakan hukum bukan hanya menghukum pelaku korupsi dengan pemidanaan badan, tapi pengembalian aset (asset recovery) sebanyak banyaknya," jelas Firli, Jumat (11/6).

Upaya penyitaan aset para koruptor ini sesuai dengan strategi pemberantasan korupsi yang digunakan KPK saat ini. Yaitu meliputi pendidikan dan peningkatan peran masyarakat supaya orang tidak mau melakukan korupsi (budaya anti korupsi).

Kemudian strategi pencegahan dengan perbaikan sistem, sehingga tidak ada peluang dan kesempatan untuk melakukan korupsi (sistem baik tidak bisa korupsi).

"Dan strategi penegakan hukum untuk pemidanaan badan dan pengembalian kerugian negara supaya orang takut melakukan korupsi," tegas Firli.

Agung Ilmu Mangkunegara telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan penjara, serta diharuskan membayar uang pengganti Rp 74 miliar.

Penyitaan tanah seluas 16.095 meter persegi yang dilakukan KPK terkait dengan hukuman harus membayar uang pengganti Rp 74 miliar, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tertanggal 2 Juli 2020.

Agung dinyatakan terbukti menerima suap senilai total Rp 1,3 miliar dan gratifikasi senilai Rp 100 miliar dalam kasus pemberian paket pekerjaan di Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2017. Seluruh gratifikasi itu diterima Agung dalam kurun 2015-2019.

Tak hanya itu, Majelis hakim juga menjatuhkan pencabutan hak politik selama 4 tahun kepada Agung setelah selesai menjalani pidana pokok. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA