Mengenakan rompi pink bertuliskan Tahanan Kejaksaan, Rita tampak tertunduk malu. Tak ada satu kalimat pun yang keluar dari mulut Rita.
Rita menyusul Suharyo selaku Bendahara Umum KONI Tangsel, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (4/6). Ditetapkannya Rita sebagai tersangka kedua, merupakan hasil penyelidikan tim Pidus
"Tim penyidik melakukan pengembangan kasus ini, sehingga pada hari ini kita juga menetapkan satu tersangka lagi pada kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2019 inisialnya RJ, menjabat sebagai Ketua KONI Kota Tangerang Selatan. Ini adalah hasil pengembangan dari tersangka Suharyo," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Aliansyah, di Gedung Kejari Tangsel, Serpong, Tangsel, Kamis (10/6).
Setelah ditetapkan tersangka, Aliansyah menjelaskan, Rita akan ditahan di Lapas Wanita, Tangerang.
"Pada tersangka RJ ini kita lakukan penahanan hari ini selama 20 hari tahanan tingkat penyidikan, mulai hari ini sampai 20 hari ke depan. Ditahan di Lapas Wanita Tangerang," paparnya, dikutip
Kantor Berita RMOLBanten.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh Rita yaitu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang 3199 sebagaimana telah diubah juncto 55 ayat 1 ke1 KUHP, pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatan dana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
"Itu pasal yang diduga dilanggar. Ancaman sampai, minimal, kalau Pasal 3 minimal 1 tahun, kalau Pasal 2, 4 tahun," tutur Aliansyah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: