Dalam pertemuan yang terjadi selama tiga jam di Kantor Ombudsman RI, Ghufron mengaku ditanya soal perumusan kebijakan pengalihan status pegawai KPK ke ASN. Mulai dari kebijakan, regulasi, sampai pada pelaksanaannya dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apa yang kami jelaskan tentu KPK sebagai bagian dari lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang bertugas menegakkan dan memberantas tindak pidana korupsi menyampaikan tiga hal pokok," ujar Ghufron kepada wartawan saat konferensi pers bersama anggota Ombudsman RI, Robert NA Endi Jaweng, Kamis sore (10/6).
Hal pokok pertama yang diungkap Ghufron adalah, KPK memiliki legal standing dalam pelaksanaan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, yang mengacu pada Pasal 1 angka 6 UU KPK Juncto Pasal 3 dan Peraturan pelaksanaannya tentang durasi di atur dalam Pasal 69e UU KPK.
Dari UU KPK tersebut, jelas Ghufron, teknis TWK di atur lebih lanjut dalam PP 41/2020, dan kemudian lebih detail lagi di Perkom 1/2021.
"Landasannya untuk membuat Perkom, Pasal 6 PP 41/2020. Itu lah dasar kewenangan KPK untuk mengatur untuk melaksanakan (TWK), dan kemudian mulai dari kebijakan regulasi dan pelaksanaan alih status pegawai KPK ke ASN," bebernya.
Hal pokok kedua, lanjut Ghufron, berbicara soal prosedur pembentukan Perkom 1/2021 dalam pelaksanaan alih status pegawai KPK. Di dalamnya ada TWK sampai dengan pelaksanaan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.
Kemudian hal pokok ketiga yang disebutkan Ghufron yaitu mengenai pembuatan kebijakan hingga pelaksanaan TWK yang memperhatikan asas-asas hukum pemerintahan yang baik.
"Apa indikatornya? Pada saat pembuatan Perkom, transparan," tegasnya.
Ghufron menyatakan, transparansi tersebut terjadi karena KPK mengunggah draf Perkom yang dapat diakses oleh pegawai KPK. Selain itu, KPK juga telah mengundang para pakar terkait Perkom 1/2021 tersebut.
"Dan juga pelaksanaan yang pernah lakukan alih status pegawai dari non-ASN ke ASN, salah satunya pernah dilakukan oleh Bulog. Maka kami, salah satu yang diundang sebagai narasumber ada dari Bulog. Kemudian juga ada dari Kemenpan karena ada proses pengalaman dari Sekdes menjadi ASN berdasarkan UU Desa," terangnya.
Melalui tiga hal pokok tersebut Ghufron menegaskan bahwa KPK bekerja secara tranparan dan partisipatif, baik dalam penyusunan peraturan terkait maupun pelaksanaan TWK.
"Kami berterimakasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan kesempatan dan mengundang kami untuk kemudian menjelaskan apakah dalam prosesnya terdapat mall administrasi atau tidak," ungkapnya.
"Dan kami menghormati apa-apa yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI. Untuk itu kami mempersilahkan dan
welcome terhadap kegiatan apa lebih lanjutnya yang akan dilakukan oleh ORI (Ombudsman RI)," pungkas Ghufron.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.