Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah Vonis, KPK Sita Lima Aset Milik Mantan Bupati Lampung Utara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 10 Juni 2021, 17:36 WIB
Setelah Vonis, KPK Sita Lima Aset Milik Mantan Bupati Lampung Utara
Graha Mandala Alam, milik terpidana mantan Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara di Jalan ZA. Pagar Alam Gang PU, Kedaton Kota Bandarlampung/RMOL Lampung
rmol news logo Tim KPK menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah milik mantan Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara yang ada di Kota Bandarlampung, Kamis (10/6).

Di antaranya, Graha Mandala Alam, di Jalan ZA. Pagar Alam Gang PU, Kedaton, satu unit rumah pribadi, satu unit ruko, dua unit tanah kosong yang terletak di Jalan Sultan Agung Wayhalim.

Di lokasi tanah dan bangunan yang disita tersebut, dipasang plang KPK.

Plang itu bertuliskan "Berdasarkan surat perintah penyitaan dalam rangka eksekusi nomor SPRIN. SITA-01/EKS. 00.01/01-26/02/2021 tanggal 16 Februari 2021. Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Agung Ilmu Mangkunegara"

Kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Firdaus Franata Barus mengatakan, dia datang karena mendapatkan undangan dari KPK untuk menyaksikan langsung proses penyitaan.

"Karena putusannya menghukum klien kami sebesar Rp 74 miliar maka ini upaya dari KPK menyita aset pribadi atas nama beliau, ada lima aset yang disita di Bandarlampung," kata dia seperti dilansir dari RMOLLampung.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan penjara kepada Agung atas korupsi proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.

Selain itu, Agung juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 74,6 miliar, dan dicabut hak politiknya dicabut selama empat tahun.

Agung melalui kuasa hukumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Majelis Hakim dan sudah ada tanda tangan berita acara pada 18 Maret 2021. Namun, sampai saat ini belum ada kabar terbaru dari PK ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA