Terlebih pemanggilan tersebut berkenaan dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digelar kepada pegawai KPK belum lama ini dan dituding melanggar HAM.
"Apa kaitannya Komnas HAM. Kalau berkaitan dengan pelanggaran HAM, apa? Ketua KPK melanggar HAM-nya di mana?" kata pakar hukum Yenti Ganarsih kepada wartawan, Kamis (10/6).
TWK yang digelar untuk peralihan pegawai KPK menjadi ASN sudah jelas tertuang dalam undang-undang. Belum lagi, TWK tersebut diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Jadi apa urgensinya memanggil KPK? Pak Firli itu sedang bekerja, kok bolak-balik dipanggil?" lanjutnya.
"Sudah benar (Firli) tidak usah datang. Pelanggaran HAM-nya di mana? Semua hharus berkaitan, misal
policy, di dalam
policy itu ada pelanggaran HAM. (tapi) Pak Firli tidak mengeluarkan
policy apa-apa," lanjut Yenti.
Mantan Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK ini menjelaskan, kebijakan KPK merupakan amanat dari UU 19/2019 tentang KPK. Kalau TWK dianggap melanggar HAM, Komnas HAM seharusnya memanggil pembuat undang-undang.
"Yang dipanggil bukan Firli, tapi ya DPR dan pemerintah yang waktu itu membuat UU KPK. Kalau berkaitan dengan apa yang dipertanyakan di dalam tes-tes (TWK) itu, itu yang dipanggil BKN," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: