Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketemu Di Mekkah, Habib Rizieq Minta Tito Karnavian Penjarakan Denny Siregar, Ade Armando Dan Abu Janda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 10 Juni 2021, 13:20 WIB
Ketemu Di Mekkah, Habib Rizieq Minta Tito Karnavian Penjarakan Denny Siregar, Ade Armando Dan Abu Janda
Habib Rizieq saat membacakan pledoi/RMOL
rmol news logo Dalam pembacaan pledoi alias nota pembelaan pada kasus swab test di RS Ummi. Habib Rizieq mengungkap dirinya pernah meminta kepada Tito Karnavian yang saat itu menjabat Kapolri agar memenjarakan Denny Siregar, Abu Janda hingga Ade Armando karena dianggap telah menistakan agama seperti Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal ini sebagai syarat dari ajakan dialog dan rekonsiliasi pemerintah terhada dirinya. Salah satu syarat yang diajukan adalah dia meminta semua pihak yang menista agama harus diproses sesuai hukum.

"Artinya siapa pun yang menista/menodai agama apa pun harus diproses hukum sesuai amanat UU Anti Penodaan Agama yang tertuang dalam Perpres 1/1965 dan KUHP Pasal 156a. Sebagaimana Ahok Si Penista A-Qur'an diproses, maka selain Ahok, seperti Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, dan semua gerombolan mereka yang sering menodai agama dan menista ulama juga harus diproses hukum, sesuai dengan prinsip equality before the law sebagaimana diamanatkan UUD 1945," kata Rizieq, Kamis (10/6).

Pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan Habib Rizieq memiliki tebal 131 halaman. Pledoi ini diberi judul Menegakkan Keadilan dan Melawan Kezaliman Kriminalisasi Pasien Dokter dan Rumah Sakit serta Balas Dendam Politik via Operasi Penghakiman dan Penghukuman.

Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, melalui pledoi ini pihaknya berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil bagi para terdakwa yakni Habib Rizieq, Hanif Alatas, serta dr Andi Tatat.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA