KPK memeriksa Kepala Biro Administrasi Keuangan atau Chief of Finance Officer Bank Panin Marlina Gunawan, Kepala Bagian Financial Accounting Bank Panin Hari Darna, dan tiga orang Staf bagian Pajak Bank Panin Hendi, Tikoriaman dan Edryoko Dwi Hardono.
Dari kelima saksi itu, KPK mendalami proses pemeriksaan perpajakan di PT Bank Panin dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang atas pemeriksaan perpajakan kepada Angin Prayitno Aji dan pihak lainnya.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pemeriksaan perpajakan pada PT Bank Panin dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang atas pemeriksaan perpajakan tersebut kepada Tsk APA (Angin Prayitno Aji) dan pihak-pihak terkait lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/6).
Dalam kasus suap pajak ini, KPK telah menetapkan mantan direktur pemeriksaan dan penagihan pada Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya, yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani, dua orang konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo kuasa pajak PT Jhonlin Baratama milik pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam sebagai tersangka.
KPK menduga tersangka Angin dan Dadan telah menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Mereka diduga menerima uang sebesar SGD 500 atau sekitar Rp5,39 miliar dari komitmen sebanyak Rp25 miliar melalui Veronika mewakili PT Bank Panin pada 2018.
Keduanya juga diduga menerima uang dari PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018. Kemudian dari PT Jhonlin Baratama sebesar SGD 3 juta melalui tersangka Agus Susetyo pada Juli-September 2019.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: