Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar: KPK Tak Perlu Ragu Menjerat Azis Syamsuddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 09 Juni 2021, 15:10 WIB
Pakar: KPK Tak Perlu Ragu Menjerat Azis Syamsuddin
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net
rmol news logo Apabila sudah ditemukan dua alat bukti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tidak ragu menjerat Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Diketahui, Azis Syamsuddin hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik KPK. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.

"Ya jika ada cukup bukti (minimal ada dua alat bukti keterangan dua org saksi) KPK sudah bisa menetapkannya sebagai tersangka," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Rabu (9/6).

Jika melihat konstruksi perkaranya, Fickar berpandangan Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Korpolkam) itu memiliki peran penting dalam kasus tindak pidana yang dilakukan eks penyidik KPK itu.

"Jika melihat peristiwanya, maka tindak pidana yang dilakukan SRP (Stepanus Robin Pattuju) tidak terjadi tanpa peranannya," demikian Fickar.

Azis Syamsuddin diduga turut berperan dalam pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021, M Syahrial. Azis disebut memfasilitasi pertemuan antara Syahrial dan Robin Pattuju agar kasus Syahrial di KPK tak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Syahrial, Robin Pattuju bersama pengacara Syahrial, Maskur Husain kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain di kasus Tanjungbalai, Robin dan Azis Syamsuddin diduga pernah kongkalikong dalam penanganan perkara korupsi lainnya yang dilakukan KPK.

Dewas KPK bahkan menyebut Azis Syamsuddin memberikan duit sebesar Rp 3,15 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju (SRP) yang bermula dari perkara di Lampung Tengah terkait kader Partai Golkar, Aliza Gunado.

"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait saudara Aliza Gunado, terperiksa (SRP) menerima uang dari Azis Syamsuddin lebih kurang sejumlah Rp 3.150.000.000," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Rabu lalu (2/6).

Uang itu sebagian diberikan kepada Maskur Husain kurang lebih Rp 2,25 miliar, dan Robin mendapatkan kurang lebih sejumlah Rp 600 juta.

Namun teranyar, Robin Pattuju membantah menerima duit dari Azis Syamsuddin sebesar Rp 3,15 miliar sebagaimana pernyataan Dewas KPK saat membacakan putusan sidang etik Robin tersebut.

"Enggak, enggak, enggak. Itu sudah saya ralat semua. Intinya ini perbuatan saya bersama M Maskur, kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain," kata Robin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA