Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudah Empat Jam, Azis Syamsuddin Masih Diperiksa Penyidik KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 09 Juni 2021, 12:54 WIB
Sudah Empat Jam, Azis Syamsuddin Masih Diperiksa Penyidik KPK
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Net
rmol news logo Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu siang (9/6).

Azis Syamsuddin sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sejak pukul 08.40 WIB. Artinya, dia sudah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam.

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri sebelumnya mengonfirmasi bahwa Azis Syamsuddin memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini.

Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.

"Hari ini (9/6) saksi Azis Syamsudin telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK, dan akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersangka SRP dkk," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu.

Adapun terkait perkembangan lebih lanjut mengenai pemeriksaan Wakil Ketua DPR bidang Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Korpolkam) itu akan diinformasikan.

"Perkembangannya akan disampaikan," ucap Ali Fikri.

Dalam perkara pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Yaitu, Walikota (nonaktif) Tanjungbalai M. Syahrial (MS), mantan penyidk KPK, Robin Pattuju, dan seorang pengacara, Maskur Husain (MH).

Selain kasus di Tanjungbalai, Robin Pattuju dan Azis Syamsuddin diduga pernah berkongkalikong dalam penanganan perkara korupsi lainnya yang dilakukan KPK.

Dewan Pengawasa KPK bahkan menyebut, Azis Syamsuddin memberikan duit sebesar Rp 3,15 miliar kepada Robin Pattuju terkait perkara di Lampung Tengah yang diduga bertalian dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado.

"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait saudara Aliza Gunado, terperiksa (SRP) menerima uang dari Azis Syamsuddin lebih kurang sejumlah Rp 3.150.000.000," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Rabu lalu (2/6).

Uang itu, kata Albertina, sebagian diberikan kepada Maskur Husain, kurang lebih Rp 2,25 miliar, dan Robin mendapatkan kurang lebih sejumlah Rp 600 juta.

Terbaru, Robin Pattuju membantah menerima duit dari Azis Syamsuddin sebesar Rp 3,15 Miliar sebagaimana pernyataan Dewas KPK saat membacakan putusan sidang etik Robin tersebut.

"Tidak. Itu sudah saya ubah, tidak ada, sudah saya ralat semua. Intinya ini perbuatan saya bersama M. Maskur, kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain," ucap Robin Pattuju, Selasa (8/6). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA