Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penggugat Masjid At Tabayyun Salah Bidik Objek Perkara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 09 Juni 2021, 08:59 WIB
Penggugat Masjid At Tabayyun Salah Bidik Objek Perkara
Para Penggugat pembangunan Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya, Jakarta Barat/Ist
rmol news logo Para penggugat pembangunan Masjid At Tabayyun di komplek perumahan Taman Villa Meruya, Jakarta Barat, salah mengajukan objek perkara gugatan.

Hal ini diketahui saat Tim Hukum Panitia Masjid At Tabayyun membedah pokok perkara yang digugat pihak penggugat dalam persidangan e-court PTUN DKI, Selasa (8/6). Lahan Masjid At Tabayyun dianggap penggugat sebagai bagian dari Ruang Terbuka Hijau Kawasan (RTHKP).

Para penggugat bersandar pada pasal 12 ayat 5 Permendagri No 1 tahun 2007 Tentang RTHK Perkotaan, yang tidak boleh dialihfungsikan.

"Padahal, lahan Masjid At Tabayyun bukan merupakan RTHKP Publik, melainkan RTHKP Privat yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. Hal diatur dalam Pasal 19 ayat (4) Permendagri No 1 Tahun 2007," terang kuasa hukum Panitia Masjid At Tabayyun, Muhammad Fayyadh, dalam menghadapi gugatan 10 warga di PTUN.

Site Plan perumahan TVM menjadi bukti RTHKP itu merupakan RTHKP Privat karena penyediaannya menjadi tanggung jawab pihak/lembaga swasta yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh Pemprov DKI.

Penerbitan SK Gubernur DKI No 2120 tanggal Oktober 2020, lanjut Fayyadh, justru sudah menjadi wewenang Pemprov DKI, sesuai Pemendagri yang oleh penggugat dijadikan dasar gugatan. Tidak ada larangan dalam peraturan itu untuk mengubah peruntukannya atau alih fungsinya.

"Kami menilai dalil penggugat terkait peraturan perundang-undangan di bidang Ruang Terbuka Hijau dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hanyalah merupakan alih-alih belaka. Karena sesungguhnya dari awal para penggugat telah salah menafsirkan RTHKP pada lahan di TVM sebagai RTHKP Publik, padahal ia merupakan RTHKP Privat yang memang merupakan kewenangan Tergugat untuk memberikan izin pemanfaatan ruang sesuai Pasal 19 ayat (4) Pemendagri No 1 Tahun 2007," urai Fayyadh, yang merupakan pengacara dari Fayyadh dari Fayyadh & Partners.

Manipulasi Data Warga

Gugatan ke PTUN ini diajukan 10 warga yang mengklaim telah mendapat persetujuan dari warga lainnya. Yaitu Andi Widijanto K, Ir Ridwan Susanto T, Susanto Chandra, Anggita Tambunan, Hendro Hananto Putro, Brian Hartadi Limas, Ridwan Yuhandy Santosa, Diana Rochili, Kuntana, dan Yossi Salaki.

Kesepuluh oknum Ketua RT yang mengatasnamakan seluruh warga TVM itu pada 30 Maret lalu mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI. Mereka menggugat Gubernur DKI karena mengizinkan lahan milik Pemprov DKI seluas 1.078 m2 di TVM untuk bangunan Masjid At Tabayyun.

Dalam gugatannya, para penggugat menyebutkan telah melakukan voting dengan suara 359 warga atau 95,99% warga Perumahan TVM yang tidak setuju pendirian masjid di lahan Objek Sengketa.

Menurut Fayyadh, informasi dari Kuasa Hukum Kantor Hatono SH yang dikemukakan di depan Majelis Hakim PTUN yang terhormat itu sesat dan menyesatkan.

Karena, menurut data Fayyadh, jumlah penduduk di TVM adalah 527 KK (berdasarkan data pembayaran iuran keamanan dan kebersihan tahun 2020). Atau setara dengan sekitar 2.000 warga jika pukul rata satu rumah dihuni 4 anggota keluarga.

"Jauhlah dari jumlah klaim penggugat yang mengatakan semua warga," urai Fayyadh. "Itulah yang menjelaskan muncul surat protes warga yang namanya dibawa-bawa menggugat."

Fayyadh pun menduga telah terjadi manipulasi klaim oleh penggugat. Mereka menggunakan data dari voting warga yang pernah diminta memilih lokasi masjid, kemudian dipelintir menjadi seolah kuasa untuk menggugat pemerintah.

Bukti lain yang mendukung dugaan Fayyadh adalah voting yang bersifat diskriminatif hanya diikuti oleh warga non-Muslim TVM, tidak mencerminkan kenyataan warga TVM yang majemuk/heterogen.

"Para penggugat lupa, yang dijadikan dasar untuk mendirikan masjid menurut Pergub DKI Jakarta No 83 tahun 2012. Bukan kontestasi Pilkada. Adu banyak-banyakan warga yang mendukung. Syarat mendirikan Rumah Ibadah menurut Pergub DKI hanya berupa permohonan dan pernyataan warga di atas materai dilengkapi fotokopi KTP sebanyak 90 pengguna rumah ibadat dan surat pernyataan dukungan warga termasuk tokoh masyarakat (Ketua RW, Ketua RT, RKMD, dan Tokoh Agama). Semua persyaratan itu telah dipenuhi oleh klien kami," papar Tim Hukum.

Selain Fayyadh, Tim Hukum Masjid Attabayyun juga diperkuat Febry Irmansyah, Denny Felano, Carl Hernando, Rahmatullah, dan Syawaluddin di Fayyadh & Partners.

Tim Hukum juga menilai apa yang dilakukan oleh 10 orang Pengugat yang mengatasnamakan posisinya sebagai Ketua RT dengan melakukan tindakan hukum mengugat SK Gubernur DKI Jakarta No 1021/ 2020 ke PTUN DKI Jakarta, telah melanggar prinsip penting asas musyawarah masyarakat dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta kerukunan hidup antar warga TVM.

Sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam pasal 15 ayat (b) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Kelembagaan Kemasyarakatan, berkaitan dengan tugas dan fungsi RT dan RW.

Selain itu, khusus untuk RT 002/010 TVM Wilayah Jakarta Barat, terjadi pelangkahan wewenang oleh seorang sekretaris RT 002/010 yaitu Ridwan Susanto terhadap Ketua RT 002/010 Ending Ridwan.

Yaitu tidak adanya koordinasi dan tanpa sepengetahuan Ketua RT 002 untuk ikut menggugat SK Gubernur DKI Jakarta No.1021/2020. Ketua RT 002/010 telah menegur secara tertulis kepada Sekretaris RT 002/010 Ridwan Susanto. Bukti teguran tertulis pun telah disimpan Tim Hukum Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun.

Sidang selanjutnya di PTUN akan berlangsung pada 15 Juni 2021 dengan agenda mendengar tanggapan Penggugat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA