Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Ultimatum Azis Syamsuddin Agar Kooperatif Hadiri Panggilan Penyidik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 09 Juni 2021, 08:57 WIB
KPK Ultimatum Azis Syamsuddin Agar Kooperatif Hadiri Panggilan Penyidik
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk kooperatif saat mendapat panggilan dari penyidik KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa ultimatum disampaikan lantaran surat panggilan sudah dikirimkan oleh KPK secara patut menurut hukum.

“Untuk itu, kami mengimbau saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut," tegas  kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/6).

Azis Syamsuddin hari ini dijadwalkan diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus yang menjerat eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan. 

Ali Fikri menegaskan bahwa Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Korpolkam) itu merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara kasus yang menjerat Robin Pattuju tersebut.

"Sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," pungkasnya.

Dalam perkara pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021, KPK telah menetapkan Robin Pattuju, Maskur Husain (MH) selaku pengacara, Walikota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial (MS) sebagai tersangka.

Namun ternyata, selain di kasus Tanjungbalai, Robin dan Azis Syamsuddin diduga pernah berkongkalikong dalam penanganan perkara korupsi lainnya yang dilakukan KPK. 

Dewas KPK bahkan menyebut Azis Syamsuddin memberikan duit sebesar Rp 3,15 miliar kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Pemberian uang Rp 3,15 miliar dari Azis ke Robin bermula dari perkara di Lampung Tengah yang terkait  dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza berasal dari satu partai yang sama.

"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima (SRP) uang dari Azis Syamsuddin lebih kurang sejumlah Rp3.150.000.000," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho, Rabu (2/6) lalu.

Uang itu, kata Albertina, sebagian diberikan kepada Pengacara bernama Maskur Husain yang juga sudah menyandang status tersangka kasus Tanjungbalai, kurang lebih Rp 2,25 miliar dan Robin mendapatkan kurang lebih sejumlah Rp 600 juta.

Teranyar, Robin Pattuju membantah menerima duit dari Azis Syamsuddin sebesar Rp 3,15 miliar sebagaimana pernyataan Dewas KPK saat membacakan putusan sidang etik Robin tersebut.

"Nggak, nggak, nggak. Itu sudah saya ubah, gak ada, sudah saya ralat semua. Intinya ini perbuatan saya bersama M. Maskur, kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain," kata Robin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA