Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Pastikan Panggil Azis Syamsuddin Rabu Besok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 08 Juni 2021, 19:35 WIB
KPK Pastikan Panggil Azis Syamsuddin Rabu Besok
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Ist
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin pada Rabu besok (9/6).

Azis akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus rasuah Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021 yang menyeret mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

"Rabu besok tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Azis Syamsuddin sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan kawan-kawan," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/6).

Ali Fikri mengatakan, surat panggilan untuk Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Korpolkam) itu sudah dikirimkan KPK secara patut menurut hukum.

"Untuk itu, kami mengimbau saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut, Ali Fikri menegaskan bahwa Azis Syamsuddin merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara kasus korupsi pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

"Sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," pungkasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Robin Pattuju, Maskur Husain (MH) selaku pengacara, Walikota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial (MS) sebagai tersangka.

Selain di kasus Tanjungbalai, Robin dan Azis Syamsuddin diduga pernah kongkalikong dalam penanganan perkara korupsi lainnya yang dilakukan KPK.

Berdasakan pemeriksaan Dewas KPK, Azis Syamsuddin disebut memberi uang Rp 3,15 miliar kepada Stepanus Robin. Pemberian uang tersebut bermula dari perkara di Lampung Tengah terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza berasal dari satu partai yang sama.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, sebagian uang tersebut diberikan kepada pengacara Maskur Husain kurang lebih Rp 2,25 miliar dan Robin mendapatkan kurang lebih sejumlah Rp 600 juta.

Namun teranyar, Robin Pattuju membantah menerima duit dari Azis sebesar Rp 3,15 miliar sebagaimana pernyataan Dewas KPK saat membacakan putusan sidang etik Robin tersebut.

"Nggak, nggak, nggak. Itu sudah saya ubah, sudah saya ralat semua. Intinya ini perbuatan saya bersama M Maskur, kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain," kata Robin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA