Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hanya 6 Saksi Yang Hadir Di Sidang Bansos, Ketua PDIP Kendal Akhmat Suyuti Mangkir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 08 Juni 2021, 18:13 WIB
Hanya 6 Saksi Yang Hadir Di Sidang Bansos, Ketua PDIP Kendal Akhmat Suyuti Mangkir
Sidang Bansos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (8/6)/RMOL
rmol news logo Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti tidak hadir saat dipanggil untuk bersaksi di sidang perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya mengagendakan menghadirkan 12 orang saksi untuk memberikan keterangan di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (8/6).

Semua saksi diperiksa untuk terdakwa Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan bansos sembako Covid-19 di Kemensos dan terdakwa Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Saksi-saksi yang dipanggil itu adalah Akhmat Suyuti; Dino Aprilianto selaku Direktur dan Pemilik PT Restu Sinergi Pratama; Rocky Josep Pesik selaku Direktur PT Andalan Pesik Internasional; Go Erwin selaku Direktur CV Nurani Elang dan PT Era Nusa Prestasi.

Selanjutnya, Kukuh Aribowo selaku tim teknis Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial; Raka Iman Topan dari PT Afira Indah Megatama dan PT Anasta Foxcoindo; Kuntomo Jenawi selaku partner investor salah satu vendor bansos; Raj Indra Singh; Merry Hartini; Irman Putra; Chandra Andriati; dan Mochamad Iqbal.

Namun berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL di ruang sidang yang baru dimulai pada pukul 16.00 WIB ini, hanya ada enam orang saksi yang hadir.

Keenam saksi yang hadir itu adalah Dino Aprilianto, Rocky Josep Pesik, Go Erwin, Kukuh Aribowo, Raka Iman Topan, dan Kuntomo Jenawi.

Sidang ini pun dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama yang saat ini masih berlangsung untuk lima orang saksi. Untuk sesi kedua hanya saksi Kukuh sesuai permintaan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Adi dan disetujui oleh JPU maupun Majelis Hakim.

Sementara itu, saksi Akhmat Suyuti yang merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal tidak hadir. Belum ada keterangan resmi terkait ketidakhadiran Suyuti ini.

Suyuti merupakan politisi PDIP yang disebut telah menerima uang dari Juliari dan telah diakui Juliari telah memberikan uang sebesar 50 ribu dolar Singapura. Sementara itu, Adi Wahyono menyebut bahwa Juliari meminta uang sebesar Rp 2 miliar untuk diberikan kepada Suyuti. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA