Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

2 Pejabat Dan 3 Staf Bank Panin Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 08 Juni 2021, 14:22 WIB
2 Pejabat Dan 3 Staf Bank Panin Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Pajak
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Administrasi Keuangan atau Chief of Finance Officer Bank Panin, Marlina Gunawan, pada hari ini, Selasa (8/6).

Marlina diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selain Marlina, KPK juga memeriksa Kepala Bagian Financial Accounting Bank Panin, Hari Darna. Selain itu, tiga orang staf bagian Pajak Bank Panin yaitu Hendi, Tikoriaman, dan Edryoko Dwi Hardono juga turut diperiksa KPK.

"Mereka diperiksa untuk tersangka APA (Angin Prayitno Aji)," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, (8/6).  

Dalam kasus suap pajak ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya.

Yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak, Dadan Ramdani, serta dua orang konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

KPK juga menetapkan dua kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati dan Agus Susetyo selaku kuasa pajak PT Jhonlin Baratama milik pengusaha batubara, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, sebagai tersangka.

KPK menduga tersangka Angin dan Dadan telah menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Mereka diduga menerima uang sebesar 500 dolar Singapura atau sekitar Rp 5,39 miliar dari komitmen sebanyak Rp 25 miliar melalui Veronika mewakili PT Bank Panin pada 2018.

Keduanya juga diduga menerima uang dari PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp 15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018. Kemudian dari PT Jhonlin Baratama sebesar 3 juta dolar Singapura melalui tersangka Agus Susetyo pada Juli-September 2019. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA